Anak Buah Bobby Nasution Kena OTT Korupsi KPK, padahal Baru Dilantik Jadi Kadis PUPR, Ini 2 Kasusnya

Salah satu tersangka yang terjerat OTT tersebut dikenal sebagai orang dekat Bobby Nasution. Dia adalah Kepala dinas Pupuar Provinsi Sumut

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
OTT KPK - KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di Sumatera Utara dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Salah satu yang dijadikan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025) turut menyeret nama Gubernur Sumatera Utara sekaligus menantu Joko Widodo, Bobby Nasution.

Pasalnya, salah satu tersangka yang terjerat OTT tersebut dikenal sebagai orang dekat Bobby Nasution. Dia adalah Kepala dinas Pupuar Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

KPK sendiri menetapkan lima tersangka dalam kasus OTT tersebut, yaitu Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN; dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Baca juga: KPK Gelar OTT di OKU Sumsel, Kepala Dinas dan Angggota DPRD Ikut Diamankan

Topan Ginting sendiri baru dilantik Gubernur Sumut Bobby Nasution jadi Kadis PUPR Sumut pada Februari 2-25 lalu.

Penetapan kelimanya sebagai tersangka dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," katanya.

Adapun dalam giat OTT kali ini KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:

a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep.

Konstruksi Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut

Pada 22 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, bersama dengan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK, dan staf UPTD Gununh Tua lainnya, melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.

Baca juga: KASUS Korupsi Pembangunan Jalan di Sumatera Utara, KPK Berpeluang Panggil Bobby Nasution

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved