KASUS Korupsi Pembangunan Jalan di Sumatera Utara, KPK Berpeluang Panggil Bobby Nasution

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, berpeluang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Giri
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
KONFERENSI PERS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penetapan lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Mandailing, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). KPK tak menutup kemungkinan memanggil Bobby Nasution. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, berpeluang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan itu bertujuan untuk pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.

Ada dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.  

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah TOP sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK).

Lalu dari pihak swasta, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan tersangka terakhir RAY selaku Direktur PT RN.

"Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Baca juga: Dua ASN DLH Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sukabumi Ingatkan Sampah Jangan Jadi Bencana

Asep mengatakan, follow the money akan terus dilakukan untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.

"Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak," ujarnya.

Asep menegaskan, KPK tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.

"Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke kadis lain, atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya," kata Asep.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di dua tempat.

Pertama, proyek Dinas PUPR. Proyek pertama yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar. Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar.

Baca juga: Sosok Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji, Akan Beri Klarifikasi Hari Ini

Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.

Terakhir proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

Kegiatan tangkap tangan kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Perinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar. Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK soal Kemungkinan Panggil Bobby dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved