Detik-detik OTT yang Dilakukan KPK sehingga Membuat Kepala Basarnas Jadi Tersangka
Begini kronologi dilaksanakannya OTT yang membuat Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, ditetapkan menjadi tersangka.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Begini kronologi dilaksanakannya operasi tangkap tangan (OTT) yang membuat Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka penerima suap lainnya adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Keduanya menerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Pertolongan dan Pencarian Nasional (Basarnas) tahun 2021-2023.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan, OTT diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
Pada Selasa (25/7/2023), tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari pihak swasta berisinial MR kepada pejabat Basarnas, ABC, di satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.
Penyidik KPK yang sudah mengintai para pelaku melakukan OTT sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
Operasi itu dilakukan di sejumlah lokasi yakni jalan raya Mabes Hankam di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp 999,7 juta," sambung Alexander.
Letkol Afri Budi beserta pihak lainnya dan barang bukti uang Rp 999,7 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan.
Dalam operasi itu mulanya KPK menangkap 11 orang.
Baca juga: KPK Gelar OTT Termasuk di Bekasi, Tangkap Delapan Orang, Ada Nama Pejabat Basarnas
Pihak swasta yang ditangkap dalam OTT itu terdiri atas pimpinan dan staf PT Intertekno Grafika Sejati, yakni MR (Marilya) selaku Direktur Utama, JH (Johhannes) selaku Direktur Keuangan, dan RK (Rika) Manajer Keuangan PT IGS.
Selain itu adalah ER (Erna) SPV Treasury PT IGS, DN (Daniel) dan EH (Esther) selaku staf keuangan PT IGS, serta HW (Herry W.) yang merupakan sopir MR.
Pihak swasta lain yang turut ditangkap berasal dari PT Kindah Abadi Utama (KAU) yaitu RA (Roni Aidil) selaku Direktur Utama, SA (Sari) bagian keuangan, dan TM (Tomi) staf operasional.
Mereka diduga menerima suap dari Mulsunadi Gunawan (MG), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS); Marilya (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS); Roni Aidil (RA), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).
RESPONS KPK soal Amnesti Presiden Prabowo yang Bikin Politisi PDIP Bebas dari Penjara |
![]() |
---|
Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK dengan Tangan Masih Diborgol |
![]() |
---|
Motor yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil Terdaftar atas Nama Ajudan, KPK: Sedang Ditelusuri |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diduga Samarkan Status Kepemilikan Kendaraan Lewat Nama Pegawai |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.