KPK Menilai Pemkot Bandung Rawan Korupsi, Ada Potensi Jual Beli Jabatan
KPK menilai kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Bandung masih rawan karena Survei Penilaian Integritas (SPI) tergolong rendah.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Bandung masih rawan karena Survei Penilaian Integritas (SPI) tergolong rendah.
Analis Tindak Pidana Korupsi Madya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Irawati, mengatakan, pada tahun 2024, Kota Bandung masih masuk dalam kategori rawan dengan nilai SPI 69, sedangkan untuk kategori terjaga dimulai dari nilai 78.
"Jadi nilai 69 menunjukkan masih banyak potensi risiko korupsi, baik dalam pengelolaan anggaran, SDM, pengadaan barang dan jasa, maupun integritas ASN," ujar Irawati saat ditemui di Jalan Aceh, Bandung, Selasa (21/10/2025).
Potensi kasus korupsi yang lainnya, kata Irawati, yakni dalam hal jual beli jabatan. Sebab, jika melihat data statistik penanganan perkara menunjukkan hal tersebut sebagai salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi.
"Dalam konteks jual beli jabatan, biasanya lebih kepada siapa yang disukai atau dapat mengakomodasi kepentingan tertentu. Ketika manajemen ASN tidak menempatkan the right man in the right place, akhirnya keputusan tersebut hanya didasari kepentingan pribadi atau kelompok," kata Irawati.
Akibatnya, kata dia, muncul praktik-praktik yang dapat merugikan keuangan daerah. Apalagi dengan nilai SPI 69, potensi jual beli jabatan juga termasuk dalam risiko karena aspek pengelolaan sumber daya manusia menjadi salah satu komponen penilaian.
Baca juga: Korupsi Taspen Sentuh Angka Rp 1 Triliun, KPK: Dana Pensiun Jutaan Abdi Negara Dipermainkan
"Konteks inilah yang menjadi perhatian kami melalui MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention), yaitu alat ukur dari KPK dalam delapan area perbaikan tata kelola," ucapnya.
Irawati mengatakan, terkait hal ini pihaknya menyoroti sejauh mana pengawasan internal Pemerintah Kota Bandung berjalan. Sebab, pengawasan ini menjadi bentuk mitigasi awal apabila ditemukan potensi korupsi atau penyimpangan.
Sehingga dengan begitu, kata dia, potensi korupsi dan penyimpangan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh aparatur pengawas internal, baik melalui mekanisme pengawasan internal maupun kerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Kalau melihat sejarah yang sudah berlangsung di Pemkot Bandung, memang cukup tinggi kasus korupsinya. SPI dan juga beberapa kasus sebelumnya menunjukkan hal tersebut," ujar Irawati.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan, SPI Pemkot Bandung hingga saat ini belum benar-benar sehat, sedangkan monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP) sudah cukup baik karena nilainya tinggi.
Baca juga: Cara Beli Tiket Bandros Jalan-jalan Persib, Bobotoh Bisa Menelusuri Sejarah Pangeran Biru di Bandung
"Walaupun kita memang belum sehat-sehat banget, baru MCSP saja pas 90, kita harus di atas 90. Tetapi SPI masih di bawah 78 baru 69, artinya masih rentan," kata Farhan.
Sementara untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pihaknya mengadakan rapat koordinasi pemberantasan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan antara KPK dan Pemkot Bandung.
"Ini salah satu bentuk upaya kita untuk meningkatkan SPI dan juga MCSP untuk bisa memastikan bahwa apa yang kita lakukan ini berada dalam pemantauan tata kelola yang sehat tanpa korupsi," ucapnya. (*)
| Duh, Baru Juga Cetak Gol untuk Persib Bandung, Luciano Guaycochea Dikartu Merah, Melanggar Keras |
|
|---|
| GOOLLLL, Luciano Guaycochea Antar Persib Unggul Cepat atas Persis Solo |
|
|---|
| GOOOL, Luciano Guaycochea Bawa Persib Bandung Unggul dari Persis Solo, Skor Sementara 1-0 |
|
|---|
| Meski Sudah Berdamai, Priguna Anugerah Dokter Residen Cabul RSHS Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara |
|
|---|
| Persib Bandung Berhadapan dengan Sang Mantan, Akankah Gawang Teja Paku Alam Dijebol Eks Rekan? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.