KPK Tetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Menurut Wakil Ketua KPK itu, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak

|
Editor: Adityas Annas Azhari
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi memberi keterangan pers seusai meresmikan pembangunan hanggar Basarnas di Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/7/2023) lalu. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabasarnas itu diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

KPK menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.

KPK melakukan penetapan tersangka ini setelah memeriksa dan melakukan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

Baca juga: OTT KPK, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto Disebut-sebut Masuk Dalam Delapan Orang yang Diamankan

Komisi antirasuah itu juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Selain itu ada tiga orang dari pihak swasta atau sipil ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang itu adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.

Baca juga: KPK Gelar OTT Termasuk di Bekasi, Tangkap Delapan Orang, Ada Nama Pejabat Basarnas

Konstruksi perkara Perkara yang menyeret nama Henri berpangkal dari tender proyek di lingkungan Basarnas.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, Basarnas sebelumnya menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.

Dua tahun berselang, atau tepatnya pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Baca juga: SOSOK Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang Terkena OTT KPK, Perwira Menengah TNI AU

Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

Alex mengatakan demi memenangkan tiga tender tersebut, MG, MR, dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Marsekal Madya Henri Alfiandi selaku Kabasarnas dan Afri Budi Cahyanto selaku orang kepercayaan Henri.

Menurut WakilKetua KPK itu, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Ganti Istilah Hadiah Rp162 Miliar di LHKPN, KPK Kaget: Ini Paling Gede

"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Alex dalam konferensi pers di KPK Rabu (26/7/2023).

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved