Pelajar Meninggal saat MPLS di Sukabumi

Soal Siswa Tewas Diduga Saat MPLS, Kepsek SMPN 1 Ciambar Sukabumi Bisa Jadi Tersangka

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, dalam kasus meninggalnya seorang siswa saat MPLS pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede saat memberikan keterangan kepada awak media di Augusta Palabuhanratu terkait kelanjutan penanganan kasus meninggalnya seorang siswa saat MPLS SMPN 1 Ciambar, Rabu (26/7/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar telah diperiksa polisi di Satreskrim Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, dalam kasus meninggalnya seorang siswa saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang, baik itu dari pihak keluarga korban, kemudian saksi-saksi, baik yang ada di sekitar TKP, termasuk pihak sekolah dan juga panitianya," kata Maruly ditemui awak media di Augusta Palabuhanratu, Rabu (26/7/2023).

Maruly menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan secara maraton. Ia menyebut, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar bisa saja jadi tersangka.

Baca juga: Ungkap Kematian MA Korban MPLS, Dokter Forensik di Sukabumi Ambil Sampel Paru-paru untuk Diperiksa

"Semua kemungkinan bisa terjadi, nanti kita tunggu saja hasil proses gelar perkaranya ya dari penyidik," jelasnya.

Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus meninggalnya seorang siswa saat MPLS SMPN 1 Ciambar akan diumumkan setelah proses gelar perkara dilakukan.

"Diharapkan hasil pemeriksaan ini full akan dilakukan secara maraton dan hari ini juga akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.

"Apakah perkara ini bisa naik ke proses penyidikan, termasuk nanti pemeriksaan saksi-saksi lain yang akan menguatkan, apakah nanti hasil gelar perkara penentuan naik proses penyidikan ke siapa yang akan layak hasil gelar perkara untuk ditetapkan tersangka," ucap Maruly. (*)

Baca juga: Fakta Baru Kasus Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi Tewas saat MPLS, Kegiatan Hiking Tak Berizin

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved