Pelajar Meninggal saat MPLS di Sukabumi

Kepsek SMPN 1 Ciambar Sukabumi Jadi Tersangka Itu Konsekuensi, Keluaga Korban: Kami Juga Tidak Egois

Wawan meyakini, penyidik sudah profesional dalam menjalankan tugas penyelidikan, hingga menetapkan kepala sekolah jadi tersangka.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Bangunan sekolah SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Keluarga MA (13), korban meninggal akibat tenggelam saat MPLS SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, menyebut sudah sepantasnya penyidik menetapkan kepala sekolahnya sebagai tersangka. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Keluarga MA (13), korban meninggal akibat tenggelam saat MPLS SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, menyebut sudah sepantasnya penyidik menetapkan kepala sekolahnya sebagai tersangka.

"Kalau dari pihak korban memang sudah seharusnya. Ini kan akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ujar salah satu anggota keluarga korban, Wawan, kepada Tribunjabar.id, melalui sambungan teleponnya, Kamis (27/07/2023).

Wawan meyakini, penyidik sudah profesional dalam menjalankan tugas penyelidikan, hingga menetapkan kepala sekolah jadi tersangka.

"Penyidik menetapkan kepala sekolah jadi tersangka itu sudah pasti, karena kelalaiannya," tuturnya.

Wawan sendiri beserta keluarganya korban meyakini dengan kepala sekolahnya ditetapkan sebagai tersangka menjadi persoalan baru.

"Di sisi lain, kami juga tidak egois memikirkan keluarga sendiri. Di sini pihak keluarga pun gimana seandainya berdampak kepada siswa-siswa yang lain. Dampaknya sekolah bisa ditutup (terhenti)," ucapnya.

Saat disinggung upaya adanya islah pihak sekolah dengan keluarga untuk menyelesaikan dengan musyawarah, pihakya belum bisa memberikan jawaban.

"Kami pun dari keluarga mencoba untuk meninjau ke sana, dan itu menjadi bahan pertimbangan keluarga ke depan."

"Terkait perkaranya lanjut atau tidak (islah) kami tentunya keluarga akan berunding terlebih dahulu," kata Wawan.

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan Kepala sekolah SMPN 1 Ciambar terbukti melanggar aturan atau melawan hukum dalam kegiatan MPLS yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

Pelanggaran hukum yang dilakukan K di antaranya tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

Pardede pun menetapkan tersangka K pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved