Pelajar Meninggal saat MPLS di Sukabumi

Kepsek SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka, PGRI Sukabumi Sebut Meninggalnya MA Saat MPLS adalah Musibah

Organisasi profesi guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi menerjunkan bantuan hukum terhadap Kepala SMPN 1 Ciambar.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Bangunan sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Organisasi profesi guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi menerjunkan bantuan hukum terhadap Kepala SMPN 1 Ciambar.

Kamis (27/7/2023), Kepala SMPN 1 Ciambar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi atas meninggalnya MA (13), seorang siswa baru, dalam rangkaian kegiatan MPLS, Sabtu (22/7/2023).

Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi, Tubagus Wahid Ansor, mengungkapkan, berkaitan dengan kejadian Kepala SMP 1 Ciambar, pihaknya merasa prihatin.

"Sebetulnya atas kejadian itu di mana kan telah terjadi musibah siswa meninggal dunia. Tapi walaupun bagaimana memang itu mungkin ada kesalahan atas kurangnya pengawasan."

Baca juga: Kepsek SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka, Disdik Berikan Pendampingan Hukum: No Comment Aja Lah

"Pihak PGRI pun menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Sukabumi," kata Tubagus.

Namun, kata Tubagus, pihaknya sebagai organisasi profesi guru akan melakukan pembelaan.

"Bagaimanapun, kami sebagai organisasi profesi tentu saja membela kepala sekolah tersebut. Biarlah proses hukum berjalan," ucapnya.

Sebagai langkah pembelaan tersebut, PGRI pun telah memberikan pendampingan hukum kepada tersangka Kepala SMPN 1 Ciambar.

Bantuan hukum juga datang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

"Kami akan memberikan pembelaan dari LBH PGRI berupa bantuan hukum. Dalam hal ini kami sudah menugaskan LKBH PGRI 2 orang pengacara untuk mendampinginya termasuk juga dari dinas juga," ungkapnya.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar terbukti melanggar aturan atau melawan hukum dalam kegiatan MPLS yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

Pelanggaran hukum yang dilakukan di antaranya tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

Pardede pun menetapkan tersangka dengan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved