Pelajar Meninggal saat MPLS di Sukabumi

Kepsek SMPN 1 Ciambar Tetap Jadi Tersangka meski Sudah Nangis-nangis di Rumah Korban Tenggelam

Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahi sejumlah prosedur dalam penyelenggaraan MPLS.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Tribun Jabar
SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi. Kepala SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi, Kandar ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya seorang siswa saat MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kepala SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi, Kandar ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya seorang siswa saat MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahi sejumlah prosedur dalam penyelenggaraan MPLS.

Akibatnya, MA (13) meningga dalam rangkaian MPLS  pada Sabtu (22/07/2023) tenggelam di sungai Cileuleuy Ciambar. 

Keluarga MA (13) korban meninggal tenggelam saat MPLS SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi sebut sudah sepantasnya penyidik menetapkan kepala sekolahnya sebagai tersangka.

"Kalau dari pihak korban memang sudah seharusnya, ini kan akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan menghilangkan nyawa seseorang," ujar Keluarga Korban Wawan, kepada Tribunjabar.id, melalui sambungan teleponnya, Kamis (27/07/2023). 

Bahkan pihaknya meyakini, kaya Wawan penyidik sudah profesional dalam menjalankan tugas penyelidikan, hingga menetapkan kepala sekolah jadi tersangka. 

Kapolres Sukabumi menyebutkan Kepala Sekolah MPN 1 Ciambar berinisial K, ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahi sejumlah prosedur dalam penyelenggaraan MPLS.
Kapolres Sukabumi menyebutkan Kepala Sekolah MPN 1 Ciambar berinisial K, ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahi sejumlah prosedur dalam penyelenggaraan MPLS. (Tribunjabar.id/M Rizal)

"Penyidik menetapkan kepala sekolah jadi tersangka itu sudah pasti, karena kelalaiannya," tuturnya. 

Wawan sendiri beserta keluarganya korban meyakini dengan kepala sekolahnya ditetapkan sebagai tersangka menjadi persoalan baru. 

"Di sisi lain kami jug tidak egois memikirkan keluarga sendiri. Disini pihak keluarga pun gimana seandainya berdampak kepada siswa-siswa yang lain. Dampaknya sekolah bisa ditutup (terhenti)," ucapnya. 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Siswa Tewas saat MPLS, Ini yang Dilanggar Kepsek SMPN 1 Ciambar Sukabumi

Saat disinggung upaya adanya islah pihak sekolah dengan keluarga untuk menyelesaikan dengan musyawarah, pihakya belum bisa memberikan jawaban. 

"Kami pun dari keluarga mencoba untuk meninjau kesana, dan itu menjadi bahan pertimbangan keluarga kedepan. Terkait perkaranya lanjut atau tidak (islah) kami tentunya keluarga akan  berunding terlebih dahulu," pungkas Wawan. 

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan Kepala sekolah SMPN 1 Ciambar terbukti melanggar aturan atau melawan hukum dalam kegiatan MPLS yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

Pelanggaran hukum yang dilakukan K di antaranya tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.

Pardede pun menetapkan tersangka K  pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved