Pemkot Bandung Sudah Kirimkan Peringatan Terakhir ke Kebun Binatang Bandung, Ini yang Akan Diamankan

Pemerintah Kota Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir ke Kebun Binatang Bandung mengenai sewa menyewa yang dikelola oleh Yayasan

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pemerintah Kota Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir ke Kebun Binatang Bandung yang dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung mengenai sewa menyewa. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir ke Kebun Binatang Bandung yang dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung mengenai sewa menyewa.

Kebun Binatang Bandung dianggap pemkot masih menunggak sebesar Rp17,1 miliar atas penyewaan lahan.

"Jika sampai batas waktu yang ditentukan yayasan taman margasatwa Tamansari tak membayarkan utangnya, maka kami terpaksa mengamankan aset lahan kebun binatang," ujar Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di Balaikota, Selasa (25/7/2023).

Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya:

1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975.

Baca juga: Pemkot Bandung Akan Segel Kebun Binatang, Tapi Operasional Kebun Binatang Tetap Berjalan Biasa

2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987.

3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Prumahan) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992.

4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997.

5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002.

6. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari yangnberlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.

Baca juga: Hadirkan Area Satwa Khusus Anak, Kebun Binatang Bazoga Segera Hadirkan Zona Petting Zoo

"Yang dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Hal yang diyakini milik Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul," kata Ema.

Terkait satwa yang ada di kebun binatang, Ema menyebut, seandainya pihak terkait meninggalkan kawasan tersebut, tentunya Pemkot Bandung akan bermitra dengan Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia
(PKBSI).

"Ada dari PKBSI yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa. Kalau seandainya mereka meninggalkan tempat, kami sudah antisipasi," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved