Warga Garut Korban Utang Fiktif

PROFIL SINGKAT PT PNM, Perusahaan BUMN yang Membuat Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang

Pinjaman itu berjumlah dari ratusan ribu hingga Rp 2 juta, dan menyasar warga di enam rukun warga (RW). Kaur Umum Desa Sukabakti Kartini

|
Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Ratusan Ibu-ibu di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat melakukan klarifikasi data di kantor desa, Selasa (18/7/2023). Mereka jadi korban pinjaman fiktif yang disebut dari PNM. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat tiba-tiba tercatat sebagai debitur Permodalan Nasional Madani (PNM). 

Pinjaman itu berjumlah dari ratusan ribu hingga Rp 2 juta, dan menyasar warga di enam rukun warga (RW). Kaur Umum Desa Sukabakti Kartini, mengatakan ada 560 warga desanya yang terdampak permasalahan tersebut. 

"Ya memang betul banyak warga, yang ada di data PT PNM, tapi tidak merasa meminjam. Jumlahnya (sementara) yang sudah masuk ke desa ada 407 orang," ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (18/7/2023). 

Ia menyebut, pihak desa saat ini tengah melakukan pendataan dan klarifikasi bagi warganya merasa jadi korban. 

Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran data dan utang yang tidak diakui oleh warga masih dalam proses penyelidikan.  "Kan ini masih dalam penyelidikan jadi belum menentukan siapa siapanya. Iya (datanya bocor)," ungkapnya. 

Sinta, salah satu korban mengatakan, kabar tersebut pertama kali diketahui oleh seorang tetangganya, yang menginformasikan tentang keberadaan utang tersebut. 

Corporate Secretary PNM, Dodot Patria Ary saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Kamis (20/7/2023) di Garut. PNM tengah melakukan investigasi dan verifikasi data terkait adanya ratusan warga Garut yang tiba-tiba memiliki tagihan hutang.
Corporate Secretary PNM, Dodot Patria Ary saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Kamis (20/7/2023) di Garut. PNM tengah melakukan investigasi dan verifikasi data terkait adanya ratusan warga Garut yang tiba-tiba memiliki tagihan hutang. (TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI)

Ada dugaan bahwa data pribadi seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) ratusan warga tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

"Orangnya (pelaku) itu saya tidak tahu, enggak tahu, mohon penegak hukum usut tuntas. Jangan sampai KK tersebar seenaknya digunakan," ujar Sinta.

Profil Singkat PT PNM

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) merupakan perusahaan BUMN yang selama ini bergerak di bisnis pembiayaan ultra mikro. 

Ada dugaan data pribadi seperti kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) ratusan warga tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Berdasarkan laman pnm.co.id, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) didirikan Pemerintah pada 1 Juni 1999. 

Lalu pada 2008, PNM melakukan transformasi bisnis dengan meluncurkan produk PNM Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) yang memberikan pembiayaan secara langsung kepada pelaku usaha mikro dan kecil. 

Pada 2009, PNM mendiversifikasi sumber pendanaannya melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu perbankan dan pasar modal. 

Selanjutnya pada 2012, PNM berhasil memperoleh pendanaan dari pasar modal melalui penerbitan obligasi. 

Pada 2015, PNM meluncurkan produk PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang memberikan layanan khusus bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro, baik yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha. 

Hasilnya pada 2018, PNM telah menyalurkan pinjaman kepada lebih dari 4 juta nasabah Program PNM Mekaar. Pada 2021, PNM melalui program pembiayaan Mekaar sudah mencapai 11.011.194 nasabah. 

Di sisi lain, pemerintah pada akhir tahun 2021 merealisasikan pembentukan holding ultra mikro yang terdiri dari PT Permodalan Nasional Madani, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Pegadaian sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM di tanah air. 

Per 2022, kontribusi pendapatan dari pembiayaan PNM Mekaar dan ULaMM per 31 Desember 2022 masing-masing sebesar 85,8 persen dan 11,1 persen. 

Sejak 2021 PNM sudah tidak lagi berstatus sebagai BUMN dengan kepemilikan oleh negara langsung, melainkan menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). 

Perubahan ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI dan perubahan Anggaran Dasar PT Permodalan Nasional Madani

Sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani Nomor 59 Tanggal 28 Oktober 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0468167 Tahun 2021 Tanggal 2 November 2021. 

Dengan keluarnya peraturan itu, maka saat terjadi perubahan kepemilikan saham dari sebelumnya saham PT Permodalan Nasional Madani dimiliki 100 persen oleh negara. 

Kini, saham seri A sebanyak satu lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 3.799.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. 

Polisi Sedang Mendalami

Kasus ratusan warga Garut yang tiba-tiba mempunyai utang ke lembaga keuangan Permodalan Nasional Madani (PNM) sedang didalami pihak kepolisian.

Sebelumnya, 560 orang warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga jadi korban pinjaman fiktif.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, pihaknya membuka dua posko pengaduan untuk memberikan kesempatan bagi korban maupun pihak yang dirugikan untuk melaporkan peristiwa serupa.

"Kami sudah melakukan pendalaman. Di Polsek (Tarogong Kidul) dan Polres juga sudah membuka posko pengaduan, kami buka juga di Polres," ujarnya saat diwawancarai awak media di kawasan Tarogong Kidul, Rabu (19/7/2023).

Ia menuturkan, meskipun masih dalam pendalaman, pihaknya menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Sukabakti.

"Intinya ini masih terus ada update setiap hari terkait dengan peristiwa ini, namun kami tetap memastikan bahwa situasi disana tetap terjamin," ungkapnya.

AKBP Yonky menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban atau pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut.

Nantinya, jika ada pihak yang melapor, maka kepolisian akan mempelajari kejadian yang merugikan ratusan warga Garut itu.

"Sampai dengan saat ini kami masih menunggu pihak-pihak yang akan melaporkan ke kami, karena ini juga menjadi bahan kami untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang sekiranya akan masuk," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 560 warga Desa Sukabakti diduga menjadi korban, PNM bersama aparat kepolisian, dan Pemerintah Desa Sukabakti saat ini tengah melakukan pendataan.

Kaur Umum Desa Sukabakti, Kartini mengatakan, ada 560 warga desanya yang terdampak permasalahan tersebut.

Pinjaman fiktif itu berjumlah ratusan ribu hingga Rp. 2 juta, menyasar warga di enam Rukun Warga (RW).

Baca juga: Tak Merasa Pinjam, 560 Warga Garut Tiba-Tiba Punya Hutang ke PNM, Diduga Ada Data KTP dan KK Bocor

"Ya memang betul banyak warga, yang ada di data PNM, tapi tidak merasa meminjam. Jumlahnya (sementara) yang sudah masuk ke Desa ada 407 orang," ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (18/7/2023).

Ia menyebut, pihak desa saat ini tengah melakukan pendataan dan klarifikasi bagi warganya merasa jadi korban.

Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran data dan hutang yang tidak diakui oleh warga masih dalam proses penyelidikan.

"Kan ini masih dalam penyelidikan jadi belum menentukan siapa siapanya. Iya (datanya bocor)," ungkapnya.

(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda/Sidqi Al Ghifari, Tribun Jabar )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved