Warga Garut Korban Utang Fiktif
Kasus Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang di PT PNM, PNM Belum Akan Tempuh Jalur Hukum
Investigasi internal menurutnya mulai dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2023 hingga batas akhir tanggal 21 Juli 2023.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Permodalan Nasional Madani (PNM) belum menempuh jalur hukum terkait ditemukannya ratusan warga Garut yang tiba-tiba memiliki utang ke PNM padahal tidak pinjam.
Saat ini, PNM diketahui tengah melakukan investigasi dan verifikasi data warga yang menjadi korban.
"Sekiranya kami harus melihat verifikasi dan investigasi secara keseluruhan. Kemudian baru kami bisa melakukan langkah-langkah tersebut (proses hukum)," ujar Corporate Secretary PNM, Dodot Patria Ary kepada awak media di Garut, Kamis (20/7/2023).
Investigasi internal menurutnya mulai dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2023 hingga batas akhir tanggal 21 Juli 2023.
Pihaknya juga saat ini tengah melakukan wawancara langsung terhadap para korban untuk melakukan pencocokan data.
"Supaya angka yang muncul katakanlah di masyarakat atau di media itu bisa benar-benar tepat penyelesaiannya. Jadi bukan berdasarkan ratusan, atau berapa puluh. Tapi akan kita lihat per masing-masing debitur," ungkapnya.

Pola tersebut menurutnya, akan menjadi landasan bagi PNM untuk bisa menyelesaikan persoalan yang saat ini tengah dihadapi.
Ia menjelaskan, pihaknya juga tengah mendalami dugaan adanya peran internal atau eksternal dalam kasus tersebut.
Pihaknya juga tengah melakukan proses evaluasi internal agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Baca juga: PROFIL SINGKAT PT PNM, Perusahaan BUMN yang Membuat Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang
"Sehingga kalau tadi misalnya masuk ke ranah hukum atau segala macam, sekiranya kami harus melihat verifikasi dan investigasi secara keseluruhan. Kemudian baru kami bisa melakukan langkah-langkah tersebut," jelasnya.
Polisi Masih Mendalami
Kasus ratusan warga Garut yang tiba-tiba mempunyai utang ke lembaga keuangan Permodalan Nasional Madani (PNM) sedang didalami pihak kepolisian.
Sebelumnya, 560 orang warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga jadi korban pinjaman fiktif.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, pihaknya membuka dua posko pengaduan untuk memberikan kesempatan bagi korban maupun pihak yang dirugikan untuk melaporkan peristiwa serupa.
"Kami sudah melakukan pendalaman. Di Polsek (Tarogong Kidul) dan Polres juga sudah membuka posko pengaduan, kami buka juga di Polres," ujarnya saat diwawancarai awak media di kawasan Tarogong Kidul, Rabu (19/7/2023).
Update Kasus Pinjaman Fiktif di PNM Garut, Bupati Sebut Siapapun yang Terlibat Harus Ditindak |
![]() |
---|
Update Warga Garut Mendadak Punya Utang, Ada 333 Korban yang Terverifikasi, PNM Datangi Polisi |
![]() |
---|
Korban Utang PT PNM di Garut Diduga Masih Banyak, PT PNM Baru Verifikasi 299 Orang |
![]() |
---|
PROFIL SINGKAT PT PNM, Perusahaan BUMN yang Membuat Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang |
![]() |
---|
PNM Prihatin Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Hutang, Dalami Dugaan Peran Internal dan Eksternal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.