Polemik Ponpes Al Zaytun
Cerita Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim Diajari Salam Yahudi Oleh Panji Gumilang di Al-Zaytun
Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu.
"Kalau ternyata ini (kesesatan) terbukti, saya harus marah sama Pak Panji," ucapnya.
Lucky mengatakan, tak pernah memberi sokongan dana pada Al Zaytun.
Sepengetahuannya, begitu pula Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Kalau pun ada dana dari pemerintah yang masuk ke Al Zaytun, itu adalah dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Di sisi lain, Lucky juga mengaku tak menerima dana apapun dari Al-Zaytun selama menjabat sebagai Wabup Indramayu. Lucky mengaku hanya menerima jas dan peci dari Panji Gumilang saat memenuhi undangan Al-Zaytun.
Baca juga: Pernyataan Terbaru Mahfud MD Terkait Ponpes Al Zaytun, Singgung NII Pimpinan Kartosoewirjo
Terima SPDP
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik saat ini mengumpulkan keterangan dari saksi ahli. Saksi ahli yang dimintai keterangan adalah ahli bahasa, sosiologi, ITE (informasi dan transaksi elektronik), dan agama.
Saksi ahli bahasa telah diperiksa pada Rabu (12/7). Sementara itu, tiga saksi ahli, yakni agama, ITE, dan sosiologi diperiksa pada Kamis (13/7).
"Saksi ahli agama ini terdiri dari beberapa unsur, ada dari Kementerian Agama, dari MUI, Nahdlatul Ulama, ada dari Muhammadiyah," katanya.
Selain keterangan saksi ahli, kata Ramadhan, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan alat bukti yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Menurut Ramadhan, setelah meminta keterangan saksi ahli, penyidik bakal memanggil Panji Gumilang dengan status sebagai saksi.
"Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan seluruhnya kepada saksi ahli, kemudian juga manakala nanti hasil laboratorium forensik sudah keluar, maka penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara," ujarnya.
Ramadhan menegaskan saat ini penyidik fokus pada penanganan perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilaporkan masyarakat kepada Bareskrim Polri dan pelimpahan perkara dari Polda Jawa Barat.
"Saya sampaikan bahwa fokus yang telah dilakukan penyidikan yang disampaikan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum pada kasus penistaan penodaan agama, jadi kami fokus dulu dalam penanganannya," ujarnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri. SPDP tersebut, ujar Ketut, terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun2 016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujarnya. (tribun network/abd/aci/fit/dod)
Mediasi Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Buntu, Emil Siapkan Pengacara Baru, Panji Masih Ditahan |
![]() |
---|
HEBOH Video Ratusan Santri Sujud Syukur Lepas dari Sekapan di Ruang Bawah Tanah di Al Zaytun, Hoaks! |
![]() |
---|
Blak-blakan Mantan Pengikut Panji Gumilang, Pernah Mencuri untuk Infak: Ajarannya Jelas Sesat |
![]() |
---|
Momen Bahagia Eks Anggota NII Pengikut Panji Gumilang Usai Cabut Baiat, Teriak NKRI Harga Mati |
![]() |
---|
121 Anggota NII Pengikut Panji Gumilang Baiat-nya Dicabut, Sekarang Merdeka dan Kembali ke NKRI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.