Masyarakat Diminta Hati-hati, Petugas Temukan Mi Mengandung Formalin Dijual di Pasar Pangandaran
Temuan ini terjadi saat pegawai BPKN menyambangi dan mengecek bahan makanan, harga dan kualitas di Pasar Pananjung, Kabupaten Pangandaran.
Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menemukan bahan makanan yang mengandung formalin di Pangandaran.
Temuan ini terjadi saat pegawai BPKN menyambangi dan mengecek bahan makanan, harga dan kualitas di Pasar Pananjung, Kabupaten Pangandaran.
Wakil Ketua Komisi Bidang Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Firman Turmantara, mengatakan bahwa pihaknya menemukan mi di plastik mengandung formalin.
"Ini (mi dalam plastik berformalin) sudah dibuktikan dan diteliti di Bandung beberapa waktu lalu," ujar Firman Turmantara di sela pemeriksaan di Pasar Pananjung, Rabu (5/7/2023).
Firman menyebutkan bahwa selain di Pasar Pananjung Pangandaran, temuan mi mengandung formalin juga terjadi di Bandung Raya.
Bahkan, menurut Firman, hasil kajiannya mencapai 90 persen.
"Mi itu sangat tidak sehat untuk dikonsumsi dengan jangka waktu lama," katanya.
Firman meminta agar para pedagang juga harus ikut mengingatkan kesehatan konsumen.
"Karena itu (menggunakan bahan makanan berformalin) termasuk melanggar ketentuan dan kesehatan konsumen," ujar Firman.
Firman mewanti-wanti bahwa pedagang yang menjual makanan yang tidak sesuai ketentuan bisa bisa dijerat UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
"Nanti, itu ada sanksi perdata, sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar dan sanksi administrasi seperti pencabutan izin usaha," ujarnya.
Meskipun demikian, para pedagang seperti di pasar Pananjung ini merupakan pelaku UMKM yang sudah mendapatkan pembinaan khusus sebelumnya.
"Mereka (pedagang) juga sudah kooperatif dan sudah mengerti," kata Firman. (*)
Reaksi HLKI Soal Temuan Banyak Merek Beras Oplosan, Firman: Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah |
![]() |
---|
Ketua HLKI Menyebut Negara Dalam Kondisi Darurat Korupsi, Konsumen Jadi Korban Tak Terlihat |
![]() |
---|
Periksa ke Pasar, Disperindag Jabar Temukan MinyaKita Tak sesuai Takaran dan Ikan Teri Berformalin |
![]() |
---|
Ini Sederet Aturan yang Dilanggar Pemerintah Jika Tapera Diberlakukan Menurut Ketua Umum HLKI |
![]() |
---|
Saran HLKI kepada Korban Penipuan Rumah di Cimahi Agar Nasibnya Jelas dan Kasus Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.