Ini Sederet Aturan yang Dilanggar Pemerintah Jika Tapera Diberlakukan Menurut Ketua Umum HLKI

Firman menjelaskan, rencana pemerintah menggulirkan program Tapera bagi seluruh pekerja jelas telah melanggar konstitusi, hukum dan peraturan UU.

Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
istimewa
Logo BP Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Umum HLKI Jawa Barat, Banten, DKI, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan  Kebijakan yang hampir berbarengan antarar pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan kenaikan uang kuliah tahunan (UKT)  tidak pro dan memberatkan rakyat. 

"Contoh lain politik hukum perlindungan konsumen yang membebani masyarakat atau konsumen adalah masalah harga beras yang sudah naik sejak 1 Agustus 2023," kata Firman, Senin (17/6/2024). 

Firman menjelaskan, rencana pemerintah menggulirkan program Tapera bagi seluruh pekerja jelas telah melanggar konstitusi, hukum dan peraturan perundang-undangan. 

"Setidaknya ada empat hukum yang dilanggar, yaitu hukum perdata, hukum perlindungan konsumen, hukum pidana dan hukum administras," katanya. 

Baca juga: Soal Tapera, Tetep Abdulatif: Duit yang Kurang Mampu Makin Berkurang, Harusnya Dibantu Bukan Diambil

Lebih lanjut, pemerintah melanggar 9 undang-undang yaitu UU Perlindungan Konsumen, UU Administrasi Pemerintahan, UU PTUN, UU Kesejahteraan Sosial, UU Pelayanan Publik, UU Ombudsman, UU BPJS, UU Ketenagakerjaan dan UU Perumahan serta PP tentang Standar Pelayanan Minimal.

Secara privat, peraturan lain yang dilanggar akibat kebijakan Tapera ini yaitu KUHPerdata Pasal 1320, 1337, 1338 (3), 1339, 1365. 

"Dari aspek hukum perdata, para pekerja sebagai konsumen dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) memiliki hubungan hukum dalam bentuk perikatan," imbuhnya. 

Firman menuturkan, ketentuan Pasal 1233 KUHPdt menyebutkan sumber perikatan dapat berbentuk undang-undang atau perjanjian. 

Baca juga: Kondisi Terkini Arab Saudi setelah Dihantam Cuaca Panas, Sore Ini Malah Diguyur Hujan Disertai Petir

"Perikatan yang bersumber undang-undang tentunya selain harus memenuhi unsur ketertiban juga harus memenuhi keadilan dan kemanfaatan serta itikad baik (Psl. 1338 : 3),"

"Sedangkan menurut ketentuan Pasal 1320 KUPerdata, syarat sahnya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, pertama adanya kesepakatan/kata sepakat, kedua adanya kecakapan para pihak, ketiga adanya hal/objek tertentu dan keempat adanya kausa yang halal," jelasnya. 

Firman menyebutkan, kesepakatan atau kata sepakat terjadi jika tidak mengandung unsur paksaan, kakhilafan, penipuan dan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omsteigheden). 

"Jika terdapat unsur ini maka perjanjian tersebut akibat hukumnya dapat dibatalkan," tegasnya. 

Kebijakan Tapera yang menentukan agar buruh wajib menabung, menurut Firman, adalah kebijakan sepihak yang tidak ada kesepakatan dari buruh sebagai konsumen, di bawah tekanan atau paksaan dan penyalahgunaan keadaan, serta cenderung tidak ada itikad baik.  

"Hal ini dianggap melanggar unsur subyektif dimana akibat hukumnya dapat dibatalkan, dan sekaligus melanggar unsur objektif atau melanggar kausa halal, undang - undang, kebiasaan dan kepatutan berakibat batal demi hukum karena mengandung cacat kehendak (syarat sahnya perjanjian)," ucap Firman. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved