Saran HLKI kepada Korban Penipuan Rumah di Cimahi Agar Nasibnya Jelas dan Kasus Tuntas
Kasus penipuan pembelian rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cipageran, mendapat perhatian HLKI.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kasus penipuan pembelian rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, mendapat perhatian dari Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI).
Dalam kasus ini, puluhan korban telah menyetorkan uang puluhan juta dan developer berjanji membangun rumah dalam waktu dua hingga tiga bulan. Namun hingga kini rumah tak kunjung selesai, bahkan kondisi bangunannya masih mangkrak.
Ketua HLKI Jabar, Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan, selain melaporkan kasus ini ke polisi, para korban bisa segera melaporkan ke HLKI agar bisa dibantu untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kalau konsumen ingin developer dikenakan sanksi perdata, bisa digugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke pengadilan. Nanti akan ada ganti rugi dan uang kembali," ujar Firman saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: BERAT, Developer Perumahan Pakis di Cimahi yang Tipu Konsumennya Bisa Dikenakan 3 Sanksi Sekaligus
Jika korban menginginkan pihak developer dikenakan sanksi pidana, maka harus dilaporkan ke aparat kepolisian. Sehingga dua sanksi ini bisa tetap berjalan, termasuk sanksi administratif pencabutan izin.
"Kalau konsumen ingin izinnya dicabut, bisa dilaporkan ke Kementerian PUPR atau Dinas Perumahan di Provinsi Jawa Barat," kata Firman.
Sedangkan agar kasus ini tidak kembali terulang, Firman menyarankan konsumen untuk melakukan pengecekan legalitas developer, kemudian harus dilihat track record.
"Saya mengimbau kepada konsumen jangan asal-asalan tapi harus cerdas dalam memilih developer. Terkait hal ini bisa dicek juga di asosiasi developer," ucapnya.
Sebelumnya, Muhammad Rizky Nurhuda (32) seorang korban mengatakan, kasus penipuan itu bermula saat ia melihat iklan di satu layanan e-commerce terkait adanya penjualan rumah baru tanpa melalui perbankan atau bank pada tahun 2020.
Baca juga: Mimpi Rizky Punya Rumah Idaman di Cimahi Terkubur, Setor Rp 63 Juta Tapi Ditipu Developer
"Saya tertarik kemudian menghubungi marketing, terus deal. Namun, nyicilnya enggak ke bank, tapi ke pihak pengembang karena saya nyari perumahan syariah tanpa urusan dengan bank," ujar Rizky.
Kemudian yang membuat Rizky dan korban lainnya semakin tertarik untuk membeli rumah itu karena pihak pengembang menunjukan surat semacam legalitas dan terdapat rumah yang sudah terbangun di lokasi.
Tanpa banyak berpikir, Rizki pun menyetorkan uang muka sebesar Rp 50 juta kepada terlapor dan mulai membayar cicilan sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Tetapi pembangunan rumahnya malah berhenti pada Agustus 2021 lalu.
"Sampai saat ini pembangunan tidak berjalan lagi, lebih dari 10 unit termasuk punya saya terbengkalai. Ketika kita minta balik DP, pengembang tak bisa dihubungi," kata Rizky. (*)
Polres Cimahi Siaga di Pintu Tol Hingga Stasiun Kereta Cegah Pelajar Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Langit-langit Rumah Roboh Timpa Dua Bocah 6 dan 2 Tahun di Cimahi, Begini Nasib Keduanya |
![]() |
---|
PLN ULP Cimahi Kota Sosialisasikan Aplikasi New PLN Mobile di Kelurahan Pasir Kaliki |
![]() |
---|
PLN UP3 Cimahi Gencarkan Program Sarling, Sosialisasikan Promo Energi Kemerdekaan |
![]() |
---|
30 Tempat Nobar Persib Bandung Lawan PSIM Yogyakarta di Bandung Raya, Pekan Ketiga Super League |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.