Kajian Islam

Hukum Syukuran Menyambut Jemaah Haji yang Pulang, Apa Diperbolehkan? Ini Penjelasan Dalil Hadisnya

Ada juga jemaah haji yang menggelar acara syukuran setelah pulang berhaji atau disebut Walimatul Naqiah, berikut hukum dan penjelasan dalil hadisnya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi - Hukum Syukuran Menyambut Jemaah Haji yang Pulang, Apa Diperbolehkan? Ini Penjelasan Dalil Hadisnya 

Bahkan, saat seseorang menyambut kepulangan haji Rasulullah SAW mengajurkan untuk mengucapkan salam kepada orang yang berhaji dan memanjatkan doa agar orang yang berhaji itu terampuni dosa-dosanya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab  Dalil Al-Falihin, Juz 3 hal. 237:

اِذَا لَقِيْتَ اَلْحَجَّ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَصَاحِفْهُ وَمُرْهُ اَنْ يَسْتَغْفِرَ لَكَ قَبْلَ اَنْ يَدْخُلَ بَيْتَهُ فَاِنَّهُ مَغْفُوْرُلَهُ (رواه احمد)

“Ketika engkau bertemu dengan orang yang berhaji, ucapkanlah salam kepadanya, dan berjabat tanganlah denganya, serta mintalah doa ampunan kepadanya sebelum ia memasuki rumahnya. Karena sesungguhnya dia merupakan orang yang telah terampuni.”

Demikian, anjuran itu juga diperuntukkan orang yang baru pulang haji untuk mendokan dan meminta ampunan kepada Allah untuk siapapun yang ditemui.

Bahkan dikutip dalam kitab Hasyiyah Qalbiyah Imam Syihabbudin Qaliyubi menerangkan, bagi orang yang berhaji dianjurkan mendoakan dan memintakan ampunan kepada orang yang tidak berhaji meskipun orang tersebut tidak memintanya.

Selain itu, tasyakuran bada haji atau Walimatul Naqiah itu biasanya pun digelar seperti acara makan-makan, silaturahmi hingga menggelar doa bersama.

Baca juga: 40 Kata-kata Ucapan Selamat Pulang Haji, Menyambut Kedatangan Keluarga Tercinta Hingga Sahabat

Sebagian ulama mengajurkan untuk mengadakan acara makan-makan, dalam rangka tasyakuran pulangnya seorang musafir, termasuk orang yang berhaji.

An-Nawawi mengatakan, diadakan untuk mengadakan naqi’ah, yaitu hidangan makanan yang digelar sepulang safar. Baik yang menyediakan makanan itu orang yang baru pulang safar atau disediakan orang lain.

Diantara yang menjadi dalil hal ini adalah hadis Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tiba dari Madinah sepulang safar, beliau menyembelih onta atau sapi. (HR. Bukhari). (al-Majmu’, 4/400)

Demikian, dalil hadis tersebut menjadi dasar ulama menganjurkan acara Walimatul Naqiah tersebut.

Acara tersebut tidak bermaksud berpesta ria kecuali sebagai bentuk rasa syukur atas karunia yang Allah berikan.

Hal yang paling penting dalam acara Walimatu Naqiah tersebut ulama menganjurkan hidangan disuguhkan oleh shohibul hajah untuk tamu undangan.

Terlebih diperuntukkan kepada kaum fakir misikin, saudara, tetangga dan lain sebagainya.

Demikian, bagi orang yang berhaji yang tak mampu melaksanakan tasyakuran sederhana pun bisa dilakukan.

Jika keberatan untuk menyembelih sapi, maka shohibul hajah bisa menyembelih kambing atau ayam untuk hidangan tamu undangan.

Intinya semua orang yang ada disekitar orang yang baru pulang haji merasakan keberkahan dari tanah suci baik dari doanya maupun rasa syukurnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved