Polemik Ponpes Al Zaytun

Nasib Al-Zaytun di Ujung Tanduk, Gubernur Jabar Dukung Agar Segera Dibekukan hingga Dibubarkan

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mendukung Kementerian Agama yang akan membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Istimewa
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mendukung Kementerian Agama yang akan membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mendukung Kementerian Agama yang akan membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.

"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan. Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023). 

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan, proses pembekuan hingga pembubaran ini dapat dilakukan jika sudah ada kajian.

Sebab, kata dia, banyak pelajar di Al-Zaytun yang harus dipikirkan masa depannya serta aset berupa lahan 1.200 hektare yang dimiliki Al-Zaytun saat ini. 

Baca juga: Sebut Kurikulum di Al-Zaytun Terdaftar di Kemenag, Panji Gumilang: Kalau Sesat, Dari Dulu Sudah Out

"Harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya. Jadi, penyelesaian Al-Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana," katanya. 

Sebelumnya, Kementerian Agama menyatakan akan membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu jika terbukti menyebarkan aliran sesat. 

Baca juga: Ketua Umum Muhammadiyah Minta Pemerintah Segera Bertindak Tegas Terhadap Al Zaytun

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan, kementeriannya dan ormas Islam sedang melakukan kajian terhadap ponpes itu.

"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Anna. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved