'Makan' Dana BOS Kemenag Jabar Rp 22 Miliar, Ibu dan Anak Ini hanya Divonis 4 dan 1 Tahun Penjara
Ibu dan anak ini merupakan koruptor dana BOS Kemenag Jabar tahun anggaran 2017-2018 dan telah merugikan negara sebesar Rp 22 miliar.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Empat terdakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Kementerian Agama tahun anggaran 2017-2018 mendengarkan vonis majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/7/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membongkar korupsi dana BOS di lingkungan Kemenag Jabar pada 2022.
Dalam aksinya, para terdakwa menggelembungkan dana atau mark-up untuk foto copy soal ujian dan lembar jawaban Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS tahun 2017-2018.
Perbuatan mereka dinyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 22.138.907.079 atau Rp 22 miliar.
Tags
Euis Heryani
Salman Alfarisi
koruptor
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kementerian Agama
Pengadilan Tipikor Bandung
Kota Bandung
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Fakta-fakta Kasus Dugaan KDRT Ustaz Evie Effendi ke Anak, Ibu Korban Tak Akan Tempuh Jalur Damai |
![]() |
---|
Dukung MBG, Pemkot Bandung Buka Peluang Pemanfaatan Lahan Pemerintah untuk SPPG |
![]() |
---|
Kasus Dugaan KDRT Ustaz EE Mencuat, MUI Jabar Tegaskan Seorang Ustaz Harusnya Menjadi Teladan |
![]() |
---|
Respons Pemkot Usai Farhan Digugat Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Terkait Sertipikat Lahan |
![]() |
---|
4 Bulan Berlalu, Ini Update Kasus Kecelakaan Maut di Jalan Anggrek Bandung yang Tewaskan Fattan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.