'Makan' Dana BOS Kemenag Jabar Rp 22 Miliar, Ibu dan Anak Ini hanya Divonis 4 dan 1 Tahun Penjara

Ibu dan anak ini merupakan koruptor dana BOS Kemenag Jabar tahun anggaran 2017-2018 dan telah merugikan negara sebesar Rp 22 miliar.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Empat terdakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Kementerian Agama tahun anggaran 2017-2018 mendengarkan vonis majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/7/2023). 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membongkar korupsi dana BOS di lingkungan Kemenag Jabar pada 2022.

Dalam aksinya, para terdakwa menggelembungkan dana atau mark-up untuk foto copy soal ujian dan lembar jawaban Try Out (TO) Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS tahun 2017-2018.

Perbuatan mereka dinyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 22.138.907.079 atau Rp 22 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved