'Makan' Dana BOS Kemenag Jabar Rp 22 Miliar, Ibu dan Anak Ini hanya Divonis 4 dan 1 Tahun Penjara

Ibu dan anak ini merupakan koruptor dana BOS Kemenag Jabar tahun anggaran 2017-2018 dan telah merugikan negara sebesar Rp 22 miliar.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Empat terdakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) Kementerian Agama tahun anggaran 2017-2018 mendengarkan vonis majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Euis Heryani dan anaknya, Salman Alfarisi, divonis empat dan satu tahun kurungan penjara.

Keduanya merupakan koruptor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa barat (Jabar) tahun anggaran 2017-2018 dan telah merugikan negara sebesar Rp 22 miliar.

Vonis terhadap kedua terdakwa ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).

Majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Iman Rustandi membacakan vonis pertama untuk Euis Heryani, Ketua Kelompok Kerja Madrasah MTs (KKMTs) Kemenag Jabar.

Baca juga: KPK Jalankan Praktik di Luar Nalar, Berantas Korupsi di Luar Tapi di Dalam Malah Ada Pungli

"Mengadili, menyatakan terdakwa Euis Heryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Dodong, saat membacakan amar putusannya.

Selain pidana badan, Euis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,175 miliar dengan ketentuan jika tidak dapat mengganti uang tersebut, akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis kedua dibacakan Majelis hakim untuk Muhammad Salman Alfarisi, Direktur CV Arafah yang juga anak dari Euis Heryani.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis Salman dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Selain pidana badan, Salman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 508 juta dengan ketentuan apabila ia tidak mampu membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Selain ibu dan anak, Majelis hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya yakni Ai Lathopah dan Mia Karmila.

Ai Lathopah yang menjabat sebagai Bendahara KKMTs Jabar Tahun 2017-2018 itu divonis pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.

Selain pidana badan, Ai divonis harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,037 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Kemudian vonis terakhir diberikan untuk terdakwa Mila Karmila. Mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika itu divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, tiga terdakwa yakni Euis, Ai dan Salman menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Hanya Mila Karmila yang menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Baca juga: Kejari Karawang Akan Periksa 15 Kontraktor Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved