Polemik Ponpes Al Zaytun

Komentar Terbaru Mahfud MD soal Al-Zaytun di Indramayu, Persilakan Tetap Buka Pendaftaran

Menkopolhukam, Mahfud MD, memastikan hak santri di Ponpes Al-Zaytun untuk belajar tak terganggu.

Editor: Giri
Instagram @mahfudmd
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. 

TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memastikan hak santri di Ponpes Al-Zaytun untuk belajar tak terganggu. 

Mereka tetap bisa bersekolah seperti biasa meski Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, sedang disibukkan dengan persoalan dugaan ajaran sesat. 

Mahfud mengatakan hal itu seusai menjadi khatib salat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Semarang sekaligus meresmikan Agro Wisata MAJT, Kamis (29/6/2023).

“Sehingga, hak untuk belajar bagi para santri dan murid di situ tidak akan diganggu. Terus berjalan,” kata Mahfud di hadapan awak media.

Mahfud juga tidak melarang ponpes tersebut menyelenggarakan penerimaan santri baru.

Pihaknya juga menyebut bakal terus melakukan pembinaan terhadap lembaga pendidikan di Indramayu itu.

“Katanya masih menerima pendaftaran? Silakan terima pendaftaran karena ponpes itu adalah lembaga pendidikan yang kita bina. Tetapi, orangnya yang melakukan pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” tegas Mahfud.

Baca juga: Ponpes Al-Zaytun Indramayu Tetap Pertahankan Salat dengan Saf Wanita Sejajar, Diimami Panji Gumilang

Mahfud mengatakan, pihaknya bakal mengevaluasi Al-Zaytun secara administratif.

“Tindakan evaluasinya apa? Melihat penyelenggaraannya, kurikulumnya, melihat konten pengajarannya, dan sebagainya,” ucapnya.

Meski tidak ada target waktu tertentu, pihaknya meyakinkan proses hukum harus dilakukan sesegera mungkin.

Dia juga menegaskan agar Polri menindak serius perkara tersebut.

“Tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau hukum tidak ada target waktu, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena itu aspek pidana,” imbuh dia.

Ditanya alasan pelanggaran baru diproses hukum akhir-akhir ini, Mahfud menyebutkan bahwa dirinya dahulu belum memiliki kewenangan sebagai Menkopolhukam.

Baca juga: Polemik Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Mahfud MD Minta Polisi Selesaikan Laporan Masyarakat

“Tahun 2004 saya tidak tahu, saya juga baru dengar ini,” ucapnya dengan tertawa kecil.

Sebagai informasi, yang menjadi polemik bahkan kontroversi dari Pesantren Al Zaytun adalah sosok Panji Gumilang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved