Polemik Ponpes Al Zaytun

Nasib Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun Ditentukan Hari Ini, akan Disampaikan Mahfud MD

Ridwan Kamil mengaku tidak bisa mendahului Menko Polhukam karena kewenangan penanganan polemik di Al-Zaytun sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.

Editor: Hermawan Aksan
Kolase YouTube/DPR RI/Al Zaytun Official
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kiri), dan Menko Polhukam Mahfud MD. Nasib Mahad Al-Zaytun, Indramayu, dan pimpinannya, Panji Gumilang, akan ditentukan hari ini. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Nasib Mahad Al-Zaytun, Indramayu, dan pimpinannya, Panji Gumilang, akan ditentukan hari ini.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan semuanya akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, Rabu (28/6/2023).

Gubernur mengaku tidak bisa mendahului Menko Polhukam karena kewenangan penanganan polemik di Al-Zaytun sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.

"Al Zaytun besok Pak Menko Polhukam akan prescon terkait Al Zaytun. Saya tidak bisa mendahului karena komentar saya akan sama," ujar Gubernur, di Kantor DPRD Jabar, Selasa (27/6/2023). 

Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Jabar, Iip Hidajat, mengatakan, Panji Gumilang telah memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur.

Jawaban disampaikan Panji secara tertulis oleh utusannya ke Gedung Sate, Senin (26/6/2023).

"Mereka (utusan) hadir kemarin siang, sudah diterima jawabannya," ujar Iip, saat dihubungi, kemarin.

Jawaban tertulis dari Panji, menurut Iip, sudah diserahkan Menko Polhukam

"Kita lanjutkan ke pusat, kan sekarang diambil oleh pusat, ditelaah lebih lanjut oleh pusat," ucapnya.

Baca juga: Ratusan Wali Santri Al Zaytun Laporkan Pendiri NII Crisis Center ke Baresrkrim Polri

Iip tak menjelaskan secara terperinci, apa isi jawaban dari Ponpes Al-Zaytun

"Kami tidak bisa menyampaikan isinya, biarlah kita sampaikan ke pemerintah pusat untuk tindak lanjut," katanya.

Panji Gumilang dan Al-Zaytun kembali menjadi sorotan setelah berbagai penyimpangan ajaran Islam yang diduga mereka lakukan tersebar luas, baik di media massa maupun di media sosial.

Tak hanya itu, Panji dan Al-Zaytun juga kembali dihubung-hubungkan dengan NII/KW 9.

Dalam berbagai kesempatan, Panji berkali-kali membantah tudingan-tudingan tersebut, termasuk saat tim investigasi bentukan Gubernur mengunjunginya, pekan lalu untuk menyampaikan undangan klarifikasi di Gedung Sate. 

Bersama rombongannya, Panji memenuhi undangan tersebut, Jumat (23/6/2023) sore.

Namun, alih-alih menyampaikan klarifikasi, Panji justru meminta agar klarifikasi bisa dilakukan di Al-Zaytun, dan tim investigasi akhirnya mengabulkannya.

Tak hanya itu, Panji juga memberikan syarat agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak diikutsertakan.

Panji Gumilang menyebut, apa yang telah dilakukan MUI terhadap dirinya dan Ponpes Al Zaytun telah keluar dari akhlak Islam.

"Majelis ulama telah memvonis (Al Zaytun sesat) sebelum tabayyun. Setelah memvonis baru lakukan tabayyun. Ini justru keluar dari akhlak Islam dan itu bukan kelakuan umat Islam," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan selain menyoroti dugaan kesesatan Al-Zaytun, pemerintah juga mendalami  adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di Al-Zaytun.

Menurut Mahfud, dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren Al-Zaytun sangat jelas.

Terkait pidana, tegas Mahfud, akan diselesaikan pihak kepolisian.

Ditemui di Bareskrim Polri, kemarin, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan telah menerima aduan dan laporan terkait Al-Zaytun.

Namun, apakah kasus di Al-Zaytun seperti yang dilaporkan ini bisa memenuhi unsur pidana berdasarkan sejumlah alat bukti atau tidak masih mereka dalami..

"Kewajiban kita adalah mengkonstruksikan dari laporan tersebut, apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan. Tentu saja dengan pembuktian," kata Djuhandani.

Ia menuturkan kasus tersebut kini masih dalam tahapan penyelidikan.

Namun, bukan tidak mungkin perkara itu bisa ditingkatkan menjadi penyidikan jika ditemukan unsur pidana.

"Kalau nanti terpenuhi bahwa ini ada unsur pidana, diyakini sebuah pidana, tentu saja kita akan melaksanakan upaya penyidikan."

"Setelah penyidikan kita mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, alat bukti lainnya," ungkapnya.

Djuhandani meminta masyarakat bersabar mengenai proses hukum yang tengah mereka lakukan. Sebab, penyidik masih melakukan tahapan pemeriksaan terhadap pelapor.

"Jadi ini masih proses awal," ujarnya.

Kemarin, unjuk rasa menuntut pembubaran Al-Zaytun juga masih berlangsung.

Kali ini dilakukan massa yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) di di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Dalam aksinya, PPNKRI juga menyampaikan dukungannya kepada Pemprov Jabar yang telah melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan di Al-Zaytun.

Mereka meminta pemerintah tegas mencabut izin Al-Zaytun.

Mereka juga mendesak aparat kepolisian memproses hukum Panji Gumilang atas dugaan tindak pidana dan penistaan agama Islam. 

Di tengah semua sorotan yang diarahkan kepada mereka, hingga kemarin Al-Zaytun masih membuka penerimaan santri baru.

Penerimaan santri baru itu meliputi penerimaan santri MI, MTs, dan SMK.

Al-Zaytun mengklaim, ada lebih dari seribu santri yang mendaftar tahun ini.

(nazmi abdurahman/handhika rahman/igman ibrahim)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved