Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran
Beberapa Orangtua Murid Korban Tabungan Sekolah Mandek Tak Kooperatif, Ada Apa? Polisi Bingung
Luhut mengaku, korban yang datang ke Polres Pangandaran untuk SD Negeri 1 Cijulang sampai hari Selasa (27/6/2023) ini sudah ada 13 orang tua
"Aktor sebenarnya, ya guru-guru itulah. Orang tua niat nabung kan ke sekolah bukan ke koperasi," ujar Luhut kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (27/6/2023) siang.
Memang, untuk menetapkan aktor biasanya melalui gelar perkara, tapi kasus ini intinya guru yang mengambil uang tabungan murid.
"Mereka (siswa) kan, nabung ke guru bukan ke koperasi," katanya.
Terkait sangsi hukuman yaitu pasal 372 KHUP terkait penggelapan uang dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun
Tapi, kalau memang uang tabungan murid tersebut sudah dikembalikan ke orang tua murid dan pihak korban menghendaki restorasi justice atau mencabut perkara, tentu pihaknya akan melayani.
"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut. Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja. Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.
Sementara, terkait kasus uang tabungan mandek ini, pihaknya masih terus mendalami dan mengundang orang tua murid atau pihak korban.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna)
Kisruh Tabungan Murid SD di Pangandaran Belum Selesai, Aset Koperasi Habis Dijual, Orangtua Nelangsa |
![]() |
---|
Kisruh Tabungan Murid SD di Pangandaran Tak Dikembalikan Sekolah Belum Usai, Biang Keroknya Koperasi |
![]() |
---|
UPDATE Uang Tabungan Siswa Diembat Guru di Pangandaran, Ternyata Kasusnya Belum Tuntas |
![]() |
---|
Cerita Penagih Utang Tabungan Murid di Pangandaran, Miris Lihat Pensiunan Guru yang Jualan Sapu Lidi |
![]() |
---|
Meski Ditangani Tim Khusus Uang Tabungan Murid di Pangandaran Mandek, Orang Tua Laporkan Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.