Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

Beberapa Orangtua Murid Korban Tabungan Sekolah Mandek Tak Kooperatif, Ada Apa? Polisi Bingung

Luhut mengaku, korban yang datang ke Polres Pangandaran untuk SD Negeri 1 Cijulang sampai hari Selasa (27/6/2023) ini sudah ada 13 orang tua

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Tribun Jabar
Sejumlah ibu-ibu di Pangandaran memperlihatkan tulisan uang tabungan anaknya yang belum dikembalikan pihak sekolah dalam pertemuan di samping SD Negeri 2 Kondangjajar di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (17/6/2023). Masih banyak orang tua murid yang kurang kooperatif untuk datang ke Polres Pangandaran ketika diundang. 

"Aktor sebenarnya, ya guru-guru itulah. Orang tua niat nabung kan ke sekolah bukan ke koperasi," ujar Luhut kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (27/6/2023) siang. 

Memang, untuk menetapkan aktor biasanya melalui gelar perkara, tapi kasus ini intinya guru yang mengambil uang tabungan murid.

"Mereka (siswa) kan, nabung ke guru bukan ke koperasi," katanya.

Terkait sangsi hukuman yaitu pasal 372 KHUP terkait penggelapan uang dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun

Tapi, kalau memang uang tabungan murid tersebut sudah dikembalikan ke orang tua murid dan pihak korban menghendaki restorasi justice atau mencabut perkara, tentu pihaknya akan melayani. 

"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut. Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja. Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.

Sementara, terkait kasus uang tabungan mandek ini, pihaknya masih terus mendalami dan mengundang orang tua murid atau pihak korban.(Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved