Pemutihan Pajak Berakhir Hari Ini, Dedi Mulyadi: Tidak Akan Diperpanjang Lagi

Dedi Mulyadi mengatakan, program pemutihan pajak ini sudah diberikan sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025, kemudian diperpanjang.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mempersiapkan berkas sambil mengantre untuk cek fisik kendaraan roda duanya di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak akan memperpanjang lagi program pemutihan pajak kendaraan. 

Secara resmi, pengumuman berakhirnya program pemutihan pajak ini dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bernomor 2085/KU.03.02/BAPENDA tentang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, program pemutihan pajak ini sudah diberikan sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025, kemudian diperpanjang sampai 30 September 2025 dengan pertimbangan antusiasme masyarakat yang tinggi. 

Dedi pun memastikan bahwa program tersebut sudah berakhir dan mulai 1 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi. 

"Kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor," ujar Dedi, Rabu (1/9/2025). 

Nantinya, kata Dedi, Pemprov Jabar akan menerapkan sanksi bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak.

"Dalam waktu tidak terlalu lama, pemerintah Provinsi akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk sanksi. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan," katanya. 

Pembayaran pajak kendaraan, kata Dedi sangat penting karena hasilnya langsung kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan dan infrastruktur lainnya. 

"Hari ini jalan-jalan di Provinsi Jawa Barat yang menjadi kewenangan provinsi terus dibangun dengan berbagai fasilitas. Jalannya, drainasenya, PJU-nya, pemasangan CCTV, dan semua itu dibayarkan dari uang pajak masyarakat," katanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved