Gubernur Jabar Sebut PT MUJ Jadi Pioner Transisi Energi Daerah, Termasuk Charger Kendaraan Listrik
PT Migas Utama Jabar (MUJ) menjadi pioner transisi energi di daerah, dengan menyediakan infrastruktur electric vehicles charger (EVC) di Jawa Barat
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Migas Utama Jabar (Perseroda) atau MUJ menjadi pioner transisi energi di daerah, dengan menyediakan infrastruktur electric vehicles charger (EVC) di Jawa Barat (Jabar).
Hal itu diungkapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat hadir dalam rangkaian kegiatan West Java Energy Forum (WJEF) 2023 yang diselenggarakan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jabar, Kota Bandung.
"Saya mengapresiasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) energi Jawa Barat MUJ yang terdepan menyediakan fasilitas ev charging di mana-mana, sebanyak-banyaknya sampai Jawa Barat (menjadi) juara dalam konversi dan populasi kendaraan listrik," ujar Ridwan Kamil, dalam keterangan resmi MUJ, Selasa (27/6/2023).
Sejak MUJ ditetapkannya sebagai holding energi melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2022, MUJ tengah merambah ke bisnis energi terbarukan yang dijalankan anak perusahaan PT MUJ Energi Indonesia (MUJI).
Baca juga: MUJ ONWJ BUMD Pemprov Jabar Bangun Alat Pemecah Ombak di Legon Kulon Subang
Melalui MUJI, Perseroan berkomitmen membangun energi bersih sesuai arahan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil sekaligus ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).
Direktur Utama MUJI, Ryan Alfian Noor mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemasangan tiga EVC diantaranya di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Kantor Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan, dan Kantor Perwakilan BI Jabar.
MUJI pun menjadi penyedia penyewaan mobil listrik untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perusahaan Daerah atau perusahaan yang terafiliasi dengan Pemerintah Daerah.
"Seiring dengan semangat Gubernur untuk percepatan transisi energi dan pemanfaatan potensi EBT di Jabar, MUJI sudah melakukan kerjasama penggunaan EV di lingkungan Pemprov dan pemasangan EV charger di beberapa titik bangunan Pemprov (gedung BIA, gedung ESDM, dan gedung BI)," ujar Ryan.
Sementara itu, Direktur Utama MUJ Begin Troys menambahkan, perubahan bentuk badan hukum yang semula lingkup kegiatan usaha hulu kini meluas ke hilir, hingga energi terbarukan membuat Perseroan bisa lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Baca juga: BUMD Pemprov Jabar MUJ ONW Gelar Monev 15 Mitra Binaannya Yang Terima Program TJSL
Apalagi, kata dia, Jabar menjadi satu daerah yang memiliki potensi besar dengan sumber daya energi baru terbarukan. Pemerintah juga terus menggenjot pengurangan emisi atau Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.
"Sejalan dengan bisnis yang MUJ terkait energi bersih, pengurangan emisi sudah dijalankan melalui elektrifikasi di berbagai bidang, dengan begitu MUJ melalui MUJI berkontribusi membangun ekosistem energi bersih," ujar Begin.
Menurut Begin, beberapa proyek berjalan dengan adanya pemasangan PV Rooftop di kantor MUJ dengan kapasitas 20,5 kWp yang menjadi prototipe bisnis MUJ lainnya pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Bersama BUMD Tirta Jabar di Cirompang, Kabupaten Garut dengan kapasitas 8 MW.
"Perusahaan juga terus melakukan pengembangan ke energi lainnya seperti pembangkit listrik yang bersumber dari angin, maupun energi terbarukan lainnya," katanya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar, Ai Saadiah menambahkan, potensi EBT sangat melimpah dengan perhitungan mencapai 170,4 gigawatt, kini baru terhimpun potensi sebesar 0,6 gigawatt dari 24 proyek energi.
Baca juga: Setor Deviden Rp 105 Miliar ke Pemprov Jabar, BUMD PT MUJ Opimalisasi Potensi Energi
"Potensi investasi sekitar Rp25,6 triliun. Ini adalah tantangan pendanaan investasinya sebab tidak mungkin semuanya menggunakan anggaran pemerintah," ujar Ai. (*)
Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews
| Lisa Mariana Diberondong Puluhan Pertanyaan Saat Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, Tak Ditahan |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Bermula dari Unggahan di Medsos Minta Hak Anak |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ridwan Kamil, Selebgram Lisa Mariana Lanjut Beraktivitas Normal, Tak Ditahan |
|
|---|
| Lisa Mariana Datangi Bareskrim Polri, Jalani Pemeriksaan Pertama sebagai Tersangka |
|
|---|
| Kawendra Anggota DPR Komisi VI Minta Badan Perlindungan Konsumen Turun Selidiki Kasus AMDK di Subang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.