Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan PPATK terkait Kasus Korupsi Tower BTS
Pembekuan rekening perusahaan suami Ketua DPR Puan Maharani itu dilakukan dalam rangka penyidikan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tower BTS
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara rekening perusahaan milik Happy Hapsoro, PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments.
Pembekuan rekening perusahaan suami Ketua DPR Puan Maharani itu dilakukan dalam rangka penyidikan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo.
"PT BUP kita freeze (bekukan), PPATK," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Minggu (25/6).
Akibat pembekuan rekening itu, Basis Investments tak bisa mengirim dana ke luar perusahaan untuk sementara. Kini, rekening Basis Investments hanya bisa menerima dana dari luar perusahaan.
"Masuk bisa, keluar enggak bisa," ujarnya.
Sayangnya, tak disebutkan secara rinci sejak kapan pembekuan rekening itu dilakukan. Namun, menurut Prabowo, tim penyidik langsung membekukan rekening ketika menemukan indikasi bahwa Basis Investments menerima keuntungan dari proyek BTS Kominfo.
"Saya lupa pastinya. Pokoknya begitu ada informasi, kita freeze dulu," katanya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa Basis Investments merupakan penyedia baterai dan panel surya dalam proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo.
Namun perusahaan tersebut turut serta dalam proyek BTS tanpa melalui mekanisme lelang. Dengan menyuplai panel surya, Basis Investments turut serta dalam proyek bernilai Rp 10 triliun ini sebagai subkontraktor.
Namun Kejaksaan Agung masih belum mengungkapkan kepada konsorsium mana perusahaan tersebut menginduk.
Meski demikian, dipastikan bahwa Basis Investments tak memiliki kontrak langsung dengan BAKTI Kominfo.
"Kalau kontraknya ya gak ada BAKTI sama BUP itu," ujar Prabowo.
Bantah Terlibat
Basis Investments membantah terlibat dalam proyek BTS Kominfo atau menerima keuntungan dari proyek tersebut. Yanuar P Wasesa selaku Kuasa Hukum PT BUP mengungkapkan bahwa PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS.
“Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu-menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,” ujar Yanuar dalam keterangannya pada Kamis (22/6).
LINK dan Cara Aktivasi Rekening di Info GTK Kemendikdasmen, Cairkan Insentif Guru Non-ASN Rp2,1 Juta |
![]() |
---|
Pertamina Terseret Lagi, KPK Endus Dugaan Korupsi Hampir Rp1 Triliun di Sumur Minyak Gabon |
![]() |
---|
RESPONS KPK soal Amnesti Presiden Prabowo yang Bikin Politisi PDIP Bebas dari Penjara |
![]() |
---|
Nasib 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Setelah Tom Lembong Bebas karena Dapat Abolisi |
![]() |
---|
Kejari Cianjur Dalami Aliran Dana Korupsi PJU, Dadan Ginanjar Belum Bernyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.