Nasib 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Setelah Tom Lembong Bebas karena Dapat Abolisi
Sembilan terdakwa dalam kasus korupsi importasi gula yang juga menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, belum bisa tersenyum.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sembilan terdakwa dalam kasus korupsi importasi gula yang juga menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, belum bisa tersenyum. Kejaksaan Agung tetap akan memproses kasus mereka.
Tom Lembong yang sudah divonis hukuman penjara akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dinggap memperkaya pihak lain. Dia terbukti tidak menikmati uang korupsi.
Dalam perkara korupsi impor gula ini, selain Tom Lembong ada 10 orang lainnya yang dijerat Kejaksaan Agung.
Satu orang sudah divonis bersalah dan 9 lainnya masih menjalani proses hukum di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2025 yang diterima pihaknya, presiden hanya memberi abolisi terhadap Tom Lembong.
"Untuk satu orang. Jadi dalam Keppres Nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).
Baca juga: Beda Amnesti dan Abolisi seperti yang Diberikan ke Hasto dan Tom Lembong
Dia memastikan, proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus impor gula masih berjalan.
Ia menegaskan, pemberian abolisi dari Presiden hanya diperuntukkan untuk perorangan, yakni Tom Lembong.
Sehingga, kata dia, meski Tom Lembong sudah dibebaskan berdasarkan abolisi, perkara yang saat ini ada akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Jadi proses ini kan bukan diberhentikan terus bebas untuk (terdakwa) yang lainnya, enggak. Ini hanya yang bersangkutan Pak Tom Lembong diberikan abolisi secara perorangan di perkara ini," ucapnya.
"(Terdakwa) yang lainnya tetap berjalan, yang sekarang berproses berjalan itu tetap berjalan," tegas Sutikno.
Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yang sembilan di antaranya merupakan pejabat di perusahaan swasta.
Baca juga: Ucapan Anies Baswedan ke Presiden Prabowo Soal Abolisi untuk Tom Lembong, Sampaikan Pesan Sahabat
Dua lainnya yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan eks Mendag, Tom Lembong.
Terhadap sembilan petinggi perusahaan swasta saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset, Selangkah untuk Disahkan |
![]() |
---|
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu, 29 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95 |
![]() |
---|
Kapan KPK Bakal Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 T |
![]() |
---|
2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Titipkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.