Nasib 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Setelah Tom Lembong Bebas karena Dapat Abolisi
Sembilan terdakwa dalam kasus korupsi importasi gula yang juga menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, belum bisa tersenyum.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sembilan terdakwa dalam kasus korupsi importasi gula yang juga menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, belum bisa tersenyum. Kejaksaan Agung tetap akan memproses kasus mereka.
Tom Lembong yang sudah divonis hukuman penjara akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dinggap memperkaya pihak lain. Dia terbukti tidak menikmati uang korupsi.
Dalam perkara korupsi impor gula ini, selain Tom Lembong ada 10 orang lainnya yang dijerat Kejaksaan Agung.
Satu orang sudah divonis bersalah dan 9 lainnya masih menjalani proses hukum di pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2025 yang diterima pihaknya, presiden hanya memberi abolisi terhadap Tom Lembong.
"Untuk satu orang. Jadi dalam Keppres Nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025).
Baca juga: Beda Amnesti dan Abolisi seperti yang Diberikan ke Hasto dan Tom Lembong
Dia memastikan, proses hukum terhadap terdakwa lain dalam kasus impor gula masih berjalan.
Ia menegaskan, pemberian abolisi dari Presiden hanya diperuntukkan untuk perorangan, yakni Tom Lembong.
Sehingga, kata dia, meski Tom Lembong sudah dibebaskan berdasarkan abolisi, perkara yang saat ini ada akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Jadi proses ini kan bukan diberhentikan terus bebas untuk (terdakwa) yang lainnya, enggak. Ini hanya yang bersangkutan Pak Tom Lembong diberikan abolisi secara perorangan di perkara ini," ucapnya.
"(Terdakwa) yang lainnya tetap berjalan, yang sekarang berproses berjalan itu tetap berjalan," tegas Sutikno.
Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yang sembilan di antaranya merupakan pejabat di perusahaan swasta.
Baca juga: Ucapan Anies Baswedan ke Presiden Prabowo Soal Abolisi untuk Tom Lembong, Sampaikan Pesan Sahabat
Dua lainnya yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan eks Mendag, Tom Lembong.
Terhadap sembilan petinggi perusahaan swasta saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
| Eks Dirut BUMD Majalengka Dituntut 5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Aset Lahan Rp2,3 Miliar |
|
|---|
| Kasus Korupsi BPR Bank Cirebon Rp17,3 Miliar: Kejari Bidik Tersangka Baru Usai Tahan 3 Direktur |
|
|---|
| Polemik Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Rp190 Miliar, PN Sumedang Jawab Tudingan Massa Pengunjuk Rasa |
|
|---|
| Kesaksian Bupati Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung: Tak Ada Aliran ke Ono Surono |
|
|---|
| Ono Surono Tegaskan Tak Ada Aliran Uang ke Partai atau Dirinya di Kasus Bekasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Mantan-Menteri-Perdagangan-Thomas-Trikasih-Lembong-alias-Tom-Lembong.jpg)