Polemik Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang Sebut MUI Tak Berakhlak, Tak Terima Al-Zaytun Disebut Sesat
Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Tokoh agama, ulama hingga ormas Islam berbincang seusai melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/6/2023).
Kang Emil juga menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap penanganan polemik di Ponpes Al-Zaytun, yang menurutnya mengarah pada tindakan aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial.
"Selanjutnya Pak Menko Polhukam akan menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mem-follow-up rekomendasi dari tim lapangan di Jabar," ucapnya. "Insyaallah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat, tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum, administrasi dan SDM anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana yang tentunya harus tetap kita pikirkan solusi terbaik," imbuhnya.(nandri prilatama/arief permadi/tribun jabar)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Polemik Ponpes Al Zaytun
UPDATE Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Gandeng Densus 88 dalami Radikalisme |
![]() |
---|
Al Zaytun Pusat Negara Islam Indonesia, kata Heru yang Sudah 12 Tahun Bekerja di Al Zaytun |
![]() |
---|
Rekening Panji Gumilang yang Isinya Ratusan Miliar Akan Disita Polisi |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Dipastikan Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
DITOLAK, Permintaan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.