Polemik Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang Sebut MUI Tak Berakhlak, Tak Terima Al-Zaytun Disebut Sesat

Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Tokoh agama, ulama hingga ormas Islam berbincang seusai melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/6/2023). 

"Justru yang ada teroris itu di Majelis Ulama," ujarnya.

Panji meminta masyarakat untuk tidak tertipu. "Jangan-jangan ini yang mau mendirikan NII lagi. NII sudah selesai," ujarnya.

Mengenai tanah yang dipergunakan oleh Al-Zaytun, Panji juga mengklaim bahwa hal itu juga sudah selesai. Menurutnya, tanah di Al-Zaytun bersertifikat.

"Saya berpesan, Bangsa Indonesia seluruhnya, jangan terprovokasi oleh sikap Majelis Ulama yang tidak berakhlak menuduh orang baru ber-tabayyun," ujar Panji.

Panji juga berpesan agar jangan merasa pintar di negara pancasila ini.

"Kembalikan semua ke Pancasila. Jangan ke Majelis Ulama. Penghasut! Ciri-ciri penghasut menghukumi baru tabayyun," ujarnya.

Terakhir Panji mengaku sangat menunggu tim investigasi bentukan Ridwan Kamil untuk segera bertabayyun ke Mahad Al-Zaytun seperti yang telah disepakati.

"Kami sudah siap," ujarnya.

Hingga semalam belum belum ada pernyataan resmi MUI terkait pernyataan Panji Gumilang. Ketua MUI Jabar, Prof. Dr. Kh. Rahmat Syafei Lc MA, tak bersedia menjawab saat dimintai tanggapannya. Ia hanya menjawab bahwa saat ini dirinya sedang berada di Makkah.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Ahyar juga tak bersedia memberikan tanggapannya. Berulangkali upaya Tribun menghubunginya melalui pesan Whatsapp tak mendapat balasan.

Mahad Al-Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu. Sejumlah pihak menilai Al-Zaytun sesat dan menyimpang dan mendesak agar lembaga pendidikan tersebut segera dibubarkan. 

Seiring dengan polemik itu, Panji Gumilang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan terhadap Panji itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. 

Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI," ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6).

Sabtu lalu, saat menyerahkan laporan hasil tim investigasi terkait polemik Ponpes Al-Zaytun kepada Menkopolhukam, di Jakarta, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan tim investigasi sudah melakukan komunikasi dua arah kepada pimpinan Al-Zaytun dan penggalian data lapangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved