Polemik Ponpes Al Zaytun

Ridwan Kamil Dipastikan Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang, Ini Alasannya

Ia mengatakan Ridwan Kamil tidak hadir pada persidangan perdana ini karena agendanya masih belum membahas pokok perkara

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan tanggapan kepada awak media soal penetapan tersangka Panji Gumilang di sela-sela mendampingi kunjungan Presiden Jokowi di Pasar Parungkuda Sukabumi, Jumat (4/8/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin, memastikan Gubernur Ridwan Kamil tidak akan menghadiri persidangan perdana gugatan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023)

Ia mengatakan Ridwan Kamil tidak hadir pada persidangan perdana ini karena agendanya masih belum membahas pokok perkara.

Karenanya, persidangan perdana hanya dihadiri tim kuasa hukum.

"(Gubernur Ridwan Kamil) Enggak (datang), jadi untuk pemeriksaan awal kuasa hukum saja yang hadir," ujar Arief saat dihubungi, Senin (14/8/2023).

Arief mengatakan pada persidangan ini kemungkinan materi gugatan juga akan turut disampaikan oleh penggugat dalam hal ini pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Arief memastikan materi itu juga sudah diterima Pemprov Jabar.

"Materi gugatan itu sudah ada, memang nanti akan ada pembacaan gugatan, tapi itu dibacakan di pengadilan. Kita ikutin aja hukum acara di pengadilan," ujarnya.

Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri, Selasa (1/8/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri, Selasa (1/8/2023). (tangkapan layar)

Arief enggan berandai-andai apakah gugatan ini akan berakhir di masa mediasi atau berlanjut ke pembahasan gugatan. Dia memastikan, apapun yang akan terjadi Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan ini.

"Kami ikuti saja lah. Kami gak masalah, ikut hukum acara saja nantinya seperti apa. Pada intinya sebelum masuk masa sidang ada masa mediasi," katanya.

Sebelumnya, kata Arief, kuasa hukum yang akan mewakili Pemprov Jabar pada persidangan perdana ini adalah dari Biro Hukum dan Badan Kesbangpol Jabar.

Baca juga: Ridwan Kamil Sudah Tunju Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan Panji Gumilang, Besok Hadir di PN Bandung

Artinya, dua OPD ini akan turut mengawal persidangan gugatan Panji Gumilang hingga selesai.

"Ini memang agak banyak yah, ada dari Kesbangpol, ada dari Biro Hukum. Total ada 10 orang," ucapnya.(Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved