Polemik Ponpes Al Zaytun
Ridwan Kamil Dipastikan Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang, Ini Alasannya
Ia mengatakan Ridwan Kamil tidak hadir pada persidangan perdana ini karena agendanya masih belum membahas pokok perkara
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Arief Nadjemudin, memastikan Gubernur Ridwan Kamil tidak akan menghadiri persidangan perdana gugatan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023)
Ia mengatakan Ridwan Kamil tidak hadir pada persidangan perdana ini karena agendanya masih belum membahas pokok perkara.
Karenanya, persidangan perdana hanya dihadiri tim kuasa hukum.
"(Gubernur Ridwan Kamil) Enggak (datang), jadi untuk pemeriksaan awal kuasa hukum saja yang hadir," ujar Arief saat dihubungi, Senin (14/8/2023).
Arief mengatakan pada persidangan ini kemungkinan materi gugatan juga akan turut disampaikan oleh penggugat dalam hal ini pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Arief memastikan materi itu juga sudah diterima Pemprov Jabar.
"Materi gugatan itu sudah ada, memang nanti akan ada pembacaan gugatan, tapi itu dibacakan di pengadilan. Kita ikutin aja hukum acara di pengadilan," ujarnya.

Arief enggan berandai-andai apakah gugatan ini akan berakhir di masa mediasi atau berlanjut ke pembahasan gugatan. Dia memastikan, apapun yang akan terjadi Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan ini.
"Kami ikuti saja lah. Kami gak masalah, ikut hukum acara saja nantinya seperti apa. Pada intinya sebelum masuk masa sidang ada masa mediasi," katanya.
Sebelumnya, kata Arief, kuasa hukum yang akan mewakili Pemprov Jabar pada persidangan perdana ini adalah dari Biro Hukum dan Badan Kesbangpol Jabar.
Baca juga: Ridwan Kamil Sudah Tunju Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan Panji Gumilang, Besok Hadir di PN Bandung
Artinya, dua OPD ini akan turut mengawal persidangan gugatan Panji Gumilang hingga selesai.
"Ini memang agak banyak yah, ada dari Kesbangpol, ada dari Biro Hukum. Total ada 10 orang," ucapnya.(Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam)
UPDATE Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Gandeng Densus 88 dalami Radikalisme |
![]() |
---|
Al Zaytun Pusat Negara Islam Indonesia, kata Heru yang Sudah 12 Tahun Bekerja di Al Zaytun |
![]() |
---|
Rekening Panji Gumilang yang Isinya Ratusan Miliar Akan Disita Polisi |
![]() |
---|
DITOLAK, Permintaan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Ponpes Al Zaytun Kini Dikelola Sahabat Panji Gumilang, Para Santri Juga Belajar Normal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.