Polemik Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang Sebut MUI Tak Berakhlak, Tak Terima Al-Zaytun Disebut Sesat
Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pernyataan terbuka disampaikan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, tak lama setelah Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar konferensi pers bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Sabtu (24/6) malam.
Panji mengatakan, apa yang telah dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap dirinya dan Ponpes Al-Zaytun telah keluar dari akhlak Islam.
"Majelis ulama telah memvonis [Al-Zaytun sesat] sebelum tabayyun. Setelah memvonis baru lakukan tabayyun. Ini justru keluar dari akhlak Islam dan itu bukan kelakuan umat Islam. Umat Islam itu tabayyun dahulu baru mengatakan sesuatu," ujar Panji sebagaimana disiarkan kanal Youtube @AlZaytunofficial, Sabtu (24/6) malam.
Dalam kesempatan itu, Panji juga menceritakan kembali kronologi saat dirinya memenuhi undangan tim investigasi bentukan Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung, Jumat (23/6) sore.
Panji diundang untuk memberikan klarifikasi terkait penyimpangan yang diduga terjadi di Al-Zaytun.
Panji mengaku memenuhi undangan seperti yang ia janjikan kepada tim investigasi saat menyerahkan langsung udangan tersebut beberapa hari sebelumnya.

Ia bersedia memenuhi undangan dengan syarat MUI tak diikutsertakan.
Untuk sekadar memberikan jawaban, ujar Panji, ia sebenarnya bisa memberikannya saat itu juga saat memenuhi undangan di Gedung Sate. Namun, agar tim mendapatkan bukan sekadar jawaban, melainkan juga informasi yang lengkap mengenai siapa Panji Gumilang dan bagaimana Al-Zaytun, maka ia menyarankan agar klasifikasinya di kampus Al-Zaytun.
"Dan itu disepakati. Bersama sepakat, sampai tiga kali ngetuk meja tanda sepakat," ujarnya.
Baca juga: Panji Gumilang Bongkar Alasan Mengapa Harus Tidak Ada MUI di Acara Klarifikasi Nanti
Oleh karena itu, kata Panji, posisi mereka kini adalah menunggu tim investigasi di Al-Zaytun untuk ber-tabayyun.
"Jadi salah kalau ada orang mengatakan Abdussalam, Panji Gumilang tak bersedia menjawab. Itu salah. Mungkin mendapatkan informasi sesat khususnya dari Majelis Ulama. Majelis Ulama ini sudah menanam kebencian terhadap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang dan Al-Zaytun," ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatannya dalam Negara Islam Indonesia (NII) KW 9, secara tegas Panji Gumilang juga membantahnya. Menurutnya, urusan NII ini sudah selesai. Pimpinannya sudah menginstruksikan kepada warganya untuk kembali ke Ibu Pertiwi. Ibu Pertiwi itu, ujar Panji, adalah NKRI, yang memiliki dasar Pancasila, dan UUD 1945.
Terkait tudingan bahwa dirinya terlibat NII/KW 9, Panji mengatakan, dalam bahasa Arab ada sebuah ungkapan, yang artinya, siapa yang mencintai sesuatu, sering mengungkapkan nama itu. Menurutnya, selama ini yang sering menyebut nama NII/KW 9 itu bukan dirinya atau Al-Zaytun.
"Yang mengungkapkan nama itu adalah MUI dan orang-orang yang mendukungnya," ujar Panji.
Al-Zaytun, tegas Panji tak bisa dikait-kaitkan dengan NII/KW 9.
"Justru yang ada teroris itu di Majelis Ulama," ujarnya.
Panji meminta masyarakat untuk tidak tertipu. "Jangan-jangan ini yang mau mendirikan NII lagi. NII sudah selesai," ujarnya.
Mengenai tanah yang dipergunakan oleh Al-Zaytun, Panji juga mengklaim bahwa hal itu juga sudah selesai. Menurutnya, tanah di Al-Zaytun bersertifikat.
"Saya berpesan, Bangsa Indonesia seluruhnya, jangan terprovokasi oleh sikap Majelis Ulama yang tidak berakhlak menuduh orang baru ber-tabayyun," ujar Panji.
Panji juga berpesan agar jangan merasa pintar di negara pancasila ini.
"Kembalikan semua ke Pancasila. Jangan ke Majelis Ulama. Penghasut! Ciri-ciri penghasut menghukumi baru tabayyun," ujarnya.
Terakhir Panji mengaku sangat menunggu tim investigasi bentukan Ridwan Kamil untuk segera bertabayyun ke Mahad Al-Zaytun seperti yang telah disepakati.
"Kami sudah siap," ujarnya.
Hingga semalam belum belum ada pernyataan resmi MUI terkait pernyataan Panji Gumilang. Ketua MUI Jabar, Prof. Dr. Kh. Rahmat Syafei Lc MA, tak bersedia menjawab saat dimintai tanggapannya. Ia hanya menjawab bahwa saat ini dirinya sedang berada di Makkah.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Ahyar juga tak bersedia memberikan tanggapannya. Berulangkali upaya Tribun menghubunginya melalui pesan Whatsapp tak mendapat balasan.
Mahad Al-Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu. Sejumlah pihak menilai Al-Zaytun sesat dan menyimpang dan mendesak agar lembaga pendidikan tersebut segera dibubarkan.
Seiring dengan polemik itu, Panji Gumilang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan terhadap Panji itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI," ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6).
Sabtu lalu, saat menyerahkan laporan hasil tim investigasi terkait polemik Ponpes Al-Zaytun kepada Menkopolhukam, di Jakarta, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan tim investigasi sudah melakukan komunikasi dua arah kepada pimpinan Al-Zaytun dan penggalian data lapangan.
Kang Emil juga menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap penanganan polemik di Ponpes Al-Zaytun, yang menurutnya mengarah pada tindakan aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial.
"Selanjutnya Pak Menko Polhukam akan menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mem-follow-up rekomendasi dari tim lapangan di Jabar," ucapnya. "Insyaallah arahnya sesuai dengan harapan masyarakat, tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum, administrasi dan SDM anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana yang tentunya harus tetap kita pikirkan solusi terbaik," imbuhnya.(nandri prilatama/arief permadi/tribun jabar)
UPDATE Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Gandeng Densus 88 dalami Radikalisme |
![]() |
---|
Al Zaytun Pusat Negara Islam Indonesia, kata Heru yang Sudah 12 Tahun Bekerja di Al Zaytun |
![]() |
---|
Rekening Panji Gumilang yang Isinya Ratusan Miliar Akan Disita Polisi |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Dipastikan Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang, Ini Alasannya |
![]() |
---|
DITOLAK, Permintaan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.