PPDB 2023

Cara Menentukan Titik Koordinat Lewat Google Maps Pendaftaran PPDB SMA Jalur Zonasi, Tinggal Salin

Berikut inilah cara menentukan titik koordinat untuk pendaftaran PPDB SMA jalur zonasi, mudah lewat simulasi google maps, lengkap persyaratannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
ppdb.jabarprov.go.id
Cara Menentukan Titik Koordinat Lewat Google Maps Pendaftaran PPDB SMA Jalur Zonasi, Tinggal Salin 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah cara menentukan titik koordinat untuk pendaftaran PPDB SMA jalur zonasi, mudah lewat simulasi Google Maps.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jawa Barat 2023 memasuki tahapan baru.

Setelah PPDB Tahap 1, calon peserta didik yang tak lolos bisa kembali daftar PPDB Tahap 2.

Perlu diketahui pendaftaran PPDB Tahap 2 ini diperuntukkan untuk PPDB SMA jalur zonasi dan jalur rapor umum untuk PPDB SMK.

Pendaftaran jalur zonasi PPDB SMA ini disediakan kuota sebesar 50 persen.

Seleksi jalur zonasi tersebut ditentukan berdasarkan jarak rumah calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Tahap 2, Dibagi 2 Gelombang, Berikut Tata Cara Daftar Lengkap Persyaratannya

Calon peserta didik kemudian memberikan data berupa titik koordinat tersebut sebagai syarat pendaftaran PPDB SMA jalur zonasi tersebut.

Oleh karena itu, disarankan agar calon peserta didik teliti saat menentukan titik koordinat.

Pendaftaran PPDB SMA jalur zonasi di Jawa Barat dibuka dua gelombang yaitu pada 26 - 27 Juni 2023 dan dibuka kembali pada 3 - 4 Juli 2023

Berikut Tribunjabar.id rangkum cara menentukan titik koordinat lewat simulasi Google Maps untuk pendaftaran PPDB jalur zonasi.

Saat melakukan pendaftaran PPDB Tahap 2 jalur zonasi, calon peserta didik kembali memeriksa biodata serta persyaratan.

Saat mengisi biodata, selain mengisi data NIK, NISN hingga alamat, peserta juga diminta mengisi titik koordinat rumah tinggal.

Untuk data NISN, pastikan data tersebut sesuai dengan dapodik dan kartu keluarga, bukan alamat domisili.

Setelah itu, calon peserta didik juga pastikan kembali titik koordinat.

Karena pada jalur zonasi titik koordinat merupakan yang penting untuk menentukan jarak rumah ke sekolah.

Bagi calon peserta yang belum menentukan titik koordinat dapat mencarinya lewat simulasi Google Maps.

Pada pencarian lokasi isi alamat sesuai alamat kartu keluarga.

Maka akan muncul pin merah sebagai titik koordinat rumah calon peserta didik.

Jika titik koordinat sudah dipastikan sesuai maka klik kanan pada pin merah tersebut.

Kemudian muncul beberapa pilihan opsi, lalu pilih opsi ‘Ada Apa di Sini’.

Setelah opsi itu diklik maka akan muncul otomatis titik koordinatnya lalu klik dan copy atau salin.

Setelah titik koordinat tersebut disalin lalu paste atau tempelkan pada website PPDB di kolom koordinat.

Jika sudah ditempel, secara otomatis titik koordinat tersebut akan muncul pada on map.

Setelah menentukan titik koordinat, pastikan juga data-data di Biodata itu sudah tepat lalu klik Simpan.
 
Demikian, itulah cara menentukkan titik koordinat untuk pendaftaran PPDB SMA jalur zonasi.

Google Maps
Google Maps (embedgooglemaps.com)

Baca juga: Jalur PPDB Tahap 2 SMA/SMK yang Diambil Peserta Jika Tak Lolos Tahap 1, Berikut Cara Pendaftarannya

Daftar Persyaratan Pendaftaran PPDB Tahap 2 di Jawa Barat 2023

Calon peserta didik mengikuti pendaftaran PPDB Tahap 2 dipastikan telah terdaftar di akun pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/login.

Akun tersebut sebelumnya telah didaftarkan pada pendaftaran PPDB Tahap 1.

Demikian, data-data dan persyaratan untuk pendaftaran PPDB Tahap 2 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan PPDB Tahap 1.

Hanya saja, ada beberapa persyaratan tambahan untuk PPDB SMA jalur zonasi tersebut.

Demikian untuk melakukan pendaftaran PPDB Tahap 2, calon peserta didik perlu login kembali.

Masuk ke situs resmi pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id/login.

Kemudian, masukkan username dan password.

Setelah itu, calon peserta didik kembali mengecek data-data yang sebelumnya telah diinput.

Di sana terdapat menu tampilan Biodata, Persyaratan dan Pendaftaran.

Calon peserta didik mengecek kembali dokumen-dokumen persyaratan yang telah terupload sebelumnya di pendaftaran PPDB Tahap 1, di antaranya:

Ijazah/ Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP Orangtua.

*catatan dokumen persyaratan yang diupload dalah berkas asli bukan fotokopi.

Lalu, cek data kependudukan, seperti NIK, Nomor KK dan Nama Lengkap calon peserta didik.

Kemudian, cek data. Jika data sesuai maka lanjut mengecek persyaratan khusus.

Untuk persyaratan khusus ini disesuaikan dengan pilihan jalur dengan tujuan calon peserta didik, seperti memilih SMA atau SMK.

Bagi caon peserta yang daftar SMA jalur zonasi cek kembali data alamat dan upload kartu keluarga, lalu simpan.

Untuk pendaftaran calon peserta didik memilih jenjang pendaftaran SMA maka pilih jalur pendaftaran jalur zonasi.

Calon peserta didik mendapat kesempatan memilih dua sekolah atau satu sekolah.

Untuk pendaftaran SMA dapat memilih dua sekolah berbeda.

Jika sudah mengisi pilihan jenjang pendaftaran dan jalur pendaftaran pastikan data terisi sudah benar klik atau centang perintah di bawah lalu klik next atau selanjutnya.

Para calon peserta didik diminat kembali memeriksa data persyaratan umum.

Setelah itu peserta akan mengisi Data Orang Tua dan mengupload SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak.

Perlu diperhatikan SPTJM tersebut perlu diganti dengan SPTJM Tahap 2.

Setelah dipastikan data terisi benar maka selanjutnya Submit.

Sebagai catatan, peserta yang tidak lolos pada Tahap 1, maka bisa kembali mendaftar di Tahap 2 (kecuali calon peserta didik jalur afirmasi KETM yang bersedia disalurkan).

Jika diterima di Tahap 1 namun peserta tidak mengambilnya, maka harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima.

Apabila peserta tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved