Malam Hari Tim Gabungan Pemkot Bandung Tertibkan Reklame di Sejumlah Jalan Utama , Ini Hasilnya

Penertiban pada lokasi pertama dimulai pukul 22.48, yaitu neon box dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Cihampelas No 58

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Nandri Prilatama
Tim gabungan Pemkot Bandung menggelar operasi penertiban reklame Selasa-Rabu,13-14 Juni 2023 di Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra, dan Jalan Terusan Buahbatu 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim gabungan Pemerintah Kota Bandung menggelar operasi penertiban reklame pada 13-14 Juni 2023 di Jalan Cihampelas, Jalan Kebon Kawung, Jalan Cijagra, dan Jalan Terusan Buahbatu. 

Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, R Satriadi Buana, mengungkapkan bahwa penertiban dilaksanakan pada Selasa (14/6/2023) sekitar pukul 21.00. Pelaksanaan pada malam hari agar tidak menimblkan kemacetan.

"Kami melibatkan 59 orang dengan enam unit kendaraan, yakni dua mobil boks tim penertiban reklame Kota Bandung, satu truk dalops Satpol PP, dua truk angkut Satpol PP, dan satu mobil Patroli Satpol PP," ujarnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bandung Soeakarno Hatta Tanggung Biaya Perawatan Korban Tertimpa Reklame

Penertiban pada lokasi pertama dimulai pukul 22.48, yaitu neon box dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Cihampelas No 58. Kemudian, berlanjut ke lokasi kedua, yaitu neonbox dengan ukuran 0,5 x 1 meter di Jalan Kebon Kawung.

"Lokasi ketiga di Jalan Cijagra, yaitu neon box dengan ukuran 1 x 0,5 meter. Dilanjut pukul 01.40 WIB penertiban neon box di Jalan Terusan Buahbatu.  Seluruh barang bukti hasil penertiban reklame dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Pasirluyu," kata R Satriadi Buana.

Baca juga: Buntut Reklame Roboh di Simpang Samsat, Dinas Akan Sisir Reklame di Bandung

Penertiban reklame ini, Satriadi menegaskan berdasar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019.

"Selama penertiban reklame, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif," katanya.

Baca juga: 560 Reklame dan JPO Ilegal di Kota Bandung Segera Dibongkar, Ema Tegaskan Harus Sesuai Aturan

Adapun tim gabungan ini, terdiri dari personel Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah  Bapenda, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. (*) 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved