560 Reklame dan JPO Ilegal di Kota Bandung Segera Dibongkar, Ema Tegaskan Harus Sesuai Aturan
Pemkot Bandung akan membongkar reklame dan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sudah habis masa izin berlaku di seluruh wilayah Kota Bandung.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membongkar reklame dan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sudah habis masa izin berlaku di seluruh wilayah Kota Bandung.
Hal tersebut diungkapkan Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, seusai meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat (28/4/2023).
"Sudah terinventarisasi ada 560 lebih reklame ilegal. Tidak ada toleransi lagi. Namanya ilegal kita akan bongkar," tegas Ema.
Menurut, Ema, reklame dan JPO ilegal tersebut akan dibongkar secara bertahap oleh Satpol PP mulai Mei 2023.
Sebanyak 75 persen personel Satpol PP Kota Bandung akan dikerahkan untuk penertiban ini.
"Kasatpol PP yang akan menjadi komandan untuk membongkar semua reklame ilegal ini secara bertahap. Secepatnya, awal Mei sudah ada aksi," ujarnya.
Ema mengimbau para pengusaha periklanan untuk taat aturan yang berlaku.
Harapannya, tak akan ada lagi reklame ilegal di Kota Bandung.
"Termasuk juga JPO yang sudah ilegal akan dibongkar. Apalagi yang sudah tidak sesuai fungsinya. Pokoknya yang ilegal akan tertibkan. Mudah-mudahan tidak ada lagi apa pun yang terbangun di Kota Bandung itu yang ilegal. Semua harus formal, kita (Kota Bandung) ibu kota harus jadi contoh," ujarnya. (*)
Baca berita lainnya di SINI
Sepuluh Pasangan Pengantin Ikuti Nikah Gratis di MPP Kota Bandung |
![]() |
---|
Kabar Baik dari Persib Bandung, Pemain 'Kojo' Pulih Total, Siap Libas Tim Pratama Arhan |
![]() |
---|
Persib Bandung vs Bangkok United, Bojan Hodak Bakal Rotasi Pemain, Ungkap Kunci Kemenangan |
![]() |
---|
Daihatsu Kuatkan Posisi di Jawa Barat, Hadirkan SUV Hybrid dan Program Menarik di GIIAS Bandung 2025 |
![]() |
---|
Jalan Margacinta Kembali Diterjang Banjir, Warga Tagih Janji Pemkot Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.