560 Reklame dan JPO Ilegal di Kota Bandung Segera Dibongkar, Ema Tegaskan Harus Sesuai Aturan

Pemkot Bandung akan membongkar reklame dan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sudah habis masa izin berlaku di seluruh wilayah Kota Bandung.

Penulis: Tiah SM | Editor: Giri
Dok Prokopim Kota Bandung
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna. Reklame dan JPO ilegal di Kota Bandung akan dibongkar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membongkar reklame dan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sudah habis masa izin berlaku di seluruh wilayah Kota Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, seusai meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat (28/4/2023).

"Sudah terinventarisasi ada 560 lebih reklame ilegal. Tidak ada toleransi lagi. Namanya ilegal kita akan bongkar," tegas Ema.

Menurut, Ema, reklame dan JPO ilegal tersebut akan dibongkar secara bertahap oleh Satpol PP mulai Mei 2023.

Sebanyak 75 persen personel Satpol PP Kota Bandung akan dikerahkan untuk penertiban ini.

"Kasatpol PP yang akan menjadi komandan untuk membongkar semua reklame ilegal ini secara bertahap. Secepatnya, awal Mei sudah ada aksi," ujarnya.

Ema mengimbau para pengusaha periklanan untuk taat aturan yang berlaku.

Harapannya, tak akan ada lagi reklame ilegal di Kota Bandung.

"Termasuk juga JPO yang sudah ilegal akan dibongkar. Apalagi yang sudah tidak sesuai fungsinya. Pokoknya yang ilegal akan tertibkan. Mudah-mudahan tidak ada lagi apa pun yang terbangun di Kota Bandung itu yang ilegal. Semua harus formal, kita (Kota Bandung) ibu kota harus jadi contoh," ujarnya. (*)

Baca berita lainnya di SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved