1.631 Bungkus Rokok Ilegal di Kota Cimahi Disita, Pemilik Warung Langsung Diamankan

Ribuan rokok ilegal ini dipastikan tidak dilengkapi dengan pita cukai, sehingga peredarannya merugikan negara dan perlu untuk dilakukan penyitaan

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Petugas gabungan saat menyita rokok ilegal di Kota Cimahi, Senin (12/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek disita petugas gabungan dari sejumlah warung di wilayah Kelurahan Padasuka dan Jalan Warung Contong, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Senin (12/6/2023).

Saat melakukan penyitaan rokok ilegal tersebut petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cimahi, petugas Bea Cukai Bandung dan anggota TNI itu mendatangi lima warung, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan

Kepala Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang, mengatakan dalam kesempatan itu petugas gabungan menyita sebanyak 1.631 bungkus rokok ilegal dengan total 32.620 batang.

"Operasi gabungan dan penyitaan ini kami lakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi dan semua rokok ilegal yang disita kami amankan di kantor Satpol PP," ujarnya di Perkantoran Pemkot Cimahi, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Harganya Sangat Murah, Ribuan Rokok Ilegal Disita dari Sejumlah Warung di 5 Kecamatan di Tasikmalaya

Ia mengatakan, ribuan rokok ilegal ini dipastikan tidak dilengkapi dengan pita cukai, sehingga peredarannya merugikan negara dan perlu untuk dilakukan penyitaan dan nantinya akan dimusnahkan.

"Selain menyita rokok ilegal, kami juga mengamankan pemilik warung ke kantor Satpol PP dan selanjutnya bagi pemilik rokok ilegal ini akan kami serahkan ke penyidik Bea Cukai," kata Ranto.

Dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini, kata dia, mayarakat harus bisa mendeteksi ciri-cirinya seperti tidak dilekati pita cukai, salah personalisasi, dan hanya dilengkapi pita cukai bekas.

"Kemudian ada juga rokok ilegal ini yang dilengkapi pita cukai yang bukan peruntukan, dan yang paling menonjol harganya jelas jauh lebih murah," ujarnya.

Seorang pemilik warung, Sadam (38), mengaku membeli rokok ilegal tersebut dari toko online, kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 70 ribu per slop atau Rp 9 ribu per bungkusnya.

"Saya belanja (rokok ilegal) dari online total Rp 5 juta, kemudian dijual kembali dengan harga Rp 8 ribu sampai Rp 9 ribu per bungkus," kata Sadam.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved