Harganya Sangat Murah, Ribuan Rokok Ilegal Disita dari Sejumlah Warung di 5 Kecamatan di Tasikmalaya

Rokok ilegal tanpa pita cukai menjadi sorotan karena diketahui banyak beredar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Editor: Darajat Arianto
Dok. Tribunjabar.id
Ilustrasi pemusnahkan rokok ilegal. Rokok ilegal tanpa pita cukai menjadi sorotan karena diketahui banyak beredar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Rokok ilegal tanpa pita cukai menjadi sorotan karena diketahui banyak beredar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dari lima kecamatan, tim operasi gabungan yang terdiri dari pihak Bea Cukai, Detasemen Polisi Militer (Denpom), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, berhasil mengamankan sebanyak 10.290 batang dalam sekali operasi.

Hal tersebut diungkap oleh Dede Sobandi selaku Kepala Bidang Penegakan Perda di Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (8/6/2023).

“Kemarin (Selasa, 6/6/2022), kami menggelar operasi di lima kecamatan. Di antaranya Kecamatan Sariwangi, Leuwisari dan Padakembang. Rokok yang kami amankan itu dari warung-warung kecil, sebanyak 10.290 atau 542 bungkus,” ujarnya, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Warung di Sumedang Diingatkan Tak Jual Rokok ke Pelajar, Termasuk Rokok yang Ilegal

Tambahnya, bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai ini tampak menyerupai merek rokok yang dilengkapi pita cukai, dan diketahui berasal dari luar wilayah Tasikmalaya.

"Harganya sangat murah, mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 13 ribu per bungkus," lengkap Dede.

Untuk meminimalisir penyebaran rokok tanpa pita cukai tersebut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar langkah-langkah edukatif di 39 kecamatan wilayah Kabulaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Kami (akan) laksanakan nanti langkah edukasi dan sosialisasi tentang berbagai hal berkaitan dengan rokok tanpa bea cukai di 39 kecamatan," ujarnya.

"Akan kami fokuskan di delapan titik dengan sasaran masyarakat, tokoh pengusaha, pedagang, dan lain sebagainya,” ucap Dede. (*)

Baca juga: Razia Rokok Ilegal di Perbatasan Sumedang, Satpol PP Sita 30 Ribu Batang

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved