Pejabat Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan

Sekda Kota Bandung Minta Pejabat Berikan Keterangan yang Benar dan Tetap Layani Masyarakat

Delapan kepala dinas di Kota Bandung sudah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

|
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin/arsip
SUASANA di Balai Kota Bandung. Sekda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyebut delapan kepala OPD sudah diperiksa Kejari berkaitan dengan kasus dugaan jual beli jabatan. 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Kota Bandung telah memeriksa delapan kadis berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan.
  • Bukan cuma kadis, pemeriksaan juga dilakukan kepada kabag dan kabid.
  • Penyidik Kejari Bandung sudah menggeledah dua kantor dinas, satu di antaranya DSDABM.
  • Dalam kasus ini, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, juga sudah diperiksa.
 

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Delapan kepala dinas di Kota Bandung sudah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Bukan itu saja, penyidik Kejari Bandung juga sudah menggeledah dua kantor dinas.

Pemeriksaan dan penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada 2025.

Pada kasus ini, Kejari juga telah memeriksa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Erwin mengaku dicecar pertanyaan terkait jual beli jabatan serta pengondisian proyek. Bahkan, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa dokumen, ponsel, serta laptop.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, mengatakan, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut ada delapan kepala OPD yang sudah dipanggil oleh penyidik Kejari Kota Bandung.

"Sebetulnya lebih. Ada beberapa kabag, ada kabid mungkin yang terakhir. Tapi kalau dari kepala OPD kurang lebih sekitar delapan," ujar Iskandar saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Disdik Kota Bandung Tegaskan Evaluasi Kelayakan Bangunan Sekolah Swasta dan Negeri

Meskipun ada beberapa pejabat yang sudah diperiksa, Pemkot Bandung belum memberikan bantuan hukum. Sebab, mereka masih sebatas saksi, sehingga belum diketahui OPD mana yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Sebetulnya ini kan masih panggilan secara pendalaman kasus. ‎Jadi kalau pendampingan mah belum. Ini kan baru saksi-saksi saja, masih pemeriksaan secara detail ya," kata Iskandar.

Dia mengatakan, sejumlah pejabat yang diperiksa itu memang dimintai keterangan terkait jual beli jabatan. Namun pihaknya juga belum bisa memastikan secara terperinci karena hal tersebut kewenangan penyidik Kejari Kota Bandung.

"Ya, ditanya seperti itu. Tapi kan kita tidak tahu seperti apa jual beli jabatannya. Nah ini yang sedang didalami, jadi kalau hal-hal seperti itu nanti silakan saja ditanyakan ke pihak yang memeriksanya," ucapnya.

Dalam proses hukum ini, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sedangkan untuk pemanggilan dan kehadiran dalam pemeriksaan para pejabat sebagai saksi, hal tersebut merupakan kewajiban warga negara.

"Kalau saksi itu hanya kewajiban panggilan dari aparat hukum kepada kita yang kita harus hadiri, dia itu bukan berarti orang yang bersalah. Jadi ini bukan masalah salah atau tidak, ini adalah bagian dari proses yang memang wajib kita hadiri," kata Iskandar.

Iskandar juga mengungkap ada dua kantor dinas di lingkungan Pemkot Bandung yang digeledah penyidik Kejari Kota Bandung. Penggeledahan dilakukan pada pekan lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved