Kebun Binatang Bandung Minta Pemkot Bandung Tak Langsung Menyegel, Sulhan: Tunggu Putusan MA

Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung, sehingga mereka

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pengunjung Kebun Binatang Bandung.Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung. 

Kemudian, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.

"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," ujar Agus.

Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau sekira Rp17,1 miliar. Yayasan Margasatwa Tamansari pada 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007.

Baca juga: Libur Hari Buruh, Ribuan Pengunjung Datangi Kebun Binatang Bandung, Mayoritas dari Luar Kota Kembang

Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.

Pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa.

Akan tetapi, izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang.

Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga 2023, di mana jumlahnya kini telah mencapai sekitar Rp 17,1 miliar.

Sulhan pun menanggapi terkait kemungkinan Kebun Binatang Bandung membayar tunggakan sewa bila nantinya MA memutuskan pemenangnya ialah Pemkot Bandung.

"Ya kami akan ikuti termasuk membayar tunggakan. Tapi, yang pasti kami akan meminta pemkot untuk membuktikan tunggakan-tunggakan itu kepada kami, biar jelas," katanya. (*)

Baca juga: Keren, Wanita Ini Ternyata Keeper Hewan di Kebun Binatang Bandung, Sering Kena Gigitan dan Cakaran

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved