Kebun Binatang Bandung Minta Pemkot Bandung Tak Langsung Menyegel, Sulhan: Tunggu Putusan MA
Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung, sehingga mereka
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Manajemen Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung atau Kebun Binatang Bandung menanggapi terkait adanya pernyataan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandung mengenai rencana pemkot Bandung mengambil alih lahan kebun binatang Bandung.
Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung, sehingga mereka memohon pemkot Bandung untuk menunggu dahulu sampai putusan kasasi itu keluar.
"Jadi, jika memang sudah keluar putusan apakah ini milik kami, milik pemkot, atau pihak lain. Lalu, silakan ambil langkah. Kalau sekarang kan proses hukumnya masih berjalan," kata Sulhan.
"Jadi, secara prosedur hukum di negara kami itu ya pertama belum ada yang memiliki hak secara sah bahkan masih dalam status quo," ujarnya saat ditemui di Kebun Binatang Bandung, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS, Pemkot Bandung akan Segel dan Ambil Alih Kebun Binatang Bandung, Ajak Kejati dan KPK
Sulhan pun menegaskan permasalahan aset ini masih dalam proses di Mahkamah Agung.
Dia meminta kepada pemkot Bandung untuk menahan dahulu rencana mereka sampai keputusan MA keluar dan menunjukkan bukti yang sah.
"Proses hukum di negara kita kan ada tiga tahapan, yaitu di tingkat kabupaten/kota dalam hal ini pengadilan negeri, lalu naik banding di kasasi pengadilan tinggi, kemudian naik ke Mahkamah Agung," katanya.
Mengenai rencana pemkot Bandung yang hendak melakukan penyegelan pula terhadap Kebun Binatang Bandung, Sulhan menegaskan pemkot semestinya memberikan surat pemberitahuan dahulu dengan fakta-fakta.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait rencana mereka mau menyegel kebun binatang," ujarnya.
Disinggung kembali bila nantinya MA menetapkan bahwa aset kebun binatang merupakan aset sah milik pemkot, Sulhan mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati hasilnya.
Baca juga: Modus Penipuan Loker Bodong Catut Nama Kebun Binatang Bandung, Korban Dijanjikan Jadi Zoo Keeper
"Ya begitu juga sebaliknya. Jika nanti justru menetapkan kami lah pemilik sahnya, maka pemkot Bandung pun harus menghormati hasil keputusan penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektare tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.
Setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan kebun binatang.
Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Kebun Binatang Bandung
Sulhan Syafii
Pemkot Bandung
Mahkamah Agung
Badan Keuangan dan Aset Daerah
tunggakan
Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung
| Cuaca Ekstrem di Bandung, Farhan Waspadai Potensi Pergerakan Tanah, Khawatir Bikin Rumah Warga Roboh |
|
|---|
| Komisi I DPRD Kota Bandung Menilai Tantangan Pemkot Saat Ini Cukup Kompleks |
|
|---|
| Pembangunan Sekolah Rakyat di Bandung Terkendala Lahan, Farhan Siapkan Solusi Lain |
|
|---|
| Bandung Fair 2025 Ruang Promosi Efektif Bagi Sektor UMKM dan Jadi Bukti Kota Kreatif |
|
|---|
| Rencana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Rp 20 T dari APBN, Ini Sasarannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pengunjung-tengah-melihat-satwa-di-Kebun-Binatang-Bandung-Senin-152023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.