Kebun Binatang Bandung Minta Pemkot Bandung Tak Langsung Menyegel, Sulhan: Tunggu Putusan MA

Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung, sehingga mereka

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pengunjung Kebun Binatang Bandung.Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Manajemen Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung atau Kebun Binatang Bandung menanggapi terkait adanya pernyataan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandung mengenai rencana pemkot Bandung mengambil alih lahan kebun binatang Bandung.

Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung, sehingga mereka memohon pemkot Bandung untuk menunggu dahulu sampai putusan kasasi itu keluar.

"Jadi, jika memang sudah keluar putusan apakah ini milik kami, milik pemkot, atau pihak lain. Lalu, silakan ambil langkah. Kalau sekarang kan proses hukumnya masih berjalan," kata Sulhan.

"Jadi, secara prosedur hukum di negara kami itu ya pertama belum ada yang memiliki hak secara sah bahkan masih dalam status quo," ujarnya saat ditemui di Kebun Binatang Bandung, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS, Pemkot Bandung akan Segel dan Ambil Alih Kebun Binatang Bandung, Ajak Kejati dan KPK

Sulhan pun menegaskan permasalahan aset ini masih dalam proses di Mahkamah Agung.

Dia meminta kepada pemkot Bandung untuk menahan dahulu rencana mereka sampai keputusan MA keluar dan menunjukkan bukti yang sah.

"Proses hukum di negara kita kan ada tiga tahapan, yaitu di tingkat kabupaten/kota dalam hal ini pengadilan negeri, lalu naik banding di kasasi pengadilan tinggi, kemudian naik ke Mahkamah Agung," katanya.

Mengenai rencana pemkot Bandung yang hendak melakukan penyegelan pula terhadap Kebun Binatang Bandung, Sulhan menegaskan pemkot semestinya memberikan surat pemberitahuan dahulu dengan fakta-fakta. 

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait rencana mereka mau menyegel kebun binatang," ujarnya.

Disinggung kembali bila nantinya MA menetapkan bahwa aset kebun binatang merupakan aset sah milik pemkot, Sulhan mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati hasilnya.

Baca juga: Modus Penipuan Loker Bodong Catut Nama Kebun Binatang Bandung, Korban Dijanjikan Jadi Zoo Keeper

"Ya begitu juga sebaliknya. Jika nanti justru menetapkan kami lah pemilik sahnya, maka pemkot Bandung pun harus menghormati hasil keputusan penegak hukum," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektare tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan kebun binatang.

Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved