Warung di Sumedang Diingatkan Tak Jual Rokok ke Pelajar, Termasuk Rokok yang Ilegal

Warung atau penjual rokok di Sumedang diperingatkan untuk tidak menjual rokok ke kalangan pelajar.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
shutterstock
Illustrasi rokok.Warung atau penjual rokok di Sumedang diperingatkan untuk tidak menjual rokok ke kalangan pelajar. 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Warung atau penjual rokok di Sumedang diperingatkan untuk tidak menjual rokok ke kalangan pelajar.

Rokok memang tak boleh dijual kepada anak di bawah umur.

Pelajar rata-rata adalah anak di bawah umur.

Maka pemilik warung di Sumedang diingatkan kembali tak menjual rokok kepada pelajar

Larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengeluarkan imbauan itu.

Harapannya, angka pelajar merokok dapat ditekan, meski saat ini belum ada studi khususterkait jumlah pelajar yang merokok di Sumedang

"Dugaan ada semacam peningkatan (dari tahun ke tahun), namanya remaja ingin tahu jati diri, mencoba dan sebagainya,"

"Faktor lain seperti rokok relatif mudah didapat. murah karena rokok ilegal, jadi pemicu juga,"

"Perlu kerja sama semua pihak, termasuk orang tua," kata Sekretaris  Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah kepada TribunJabar.id, Jumat (26/5/2023). 

Deni mengatakan, warung-warung penjual rokok seharusnya kembali kepada aturan yang melarang rokok dijual kepada anak-anak di bawah umur 17 tahun. 
 
"Seperti di minimarket atau swalayan lainnya, kan sudah dijalankan tuh aturan tidak menjual rokok ke anak usia pelajar,"

"Di warung-warung, diharapkan juga demikian, tidak melayani konsumen anak yang membeli rokok," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved