PPDB 2023
Ini Dokumen Persyaratan Daftar PPDB 2023 SMA/SMK Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Kejuaraan di Jabar
Simak dokumen persyaratan PPDB 2023 Jawa Barat tingkat SMA/SMK jalur prestasi yang akan dibuka mulai Selasa (6/6/2023).
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Jawa Barat tingkat SMA/SMK jalur prestasi akan dibuka mulai Selasa (6/6/2023).
Jalur prestasi ini terbagi menjadi dua kategori yaitu nilai rapor dan kejuaraan.
Keduanya sama-sama dilaksanakan pada Tahap 1 PPDB 2023 Jawa Barat.
Terdapat total 25 persen kuota jalur prestasi bagi penerimaan SMA dan 65 persen bagi penerimaan SMK.
Adapun pemeringkatan nilai rapor ditentukan berdasarkan akumulasi nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 semua mata pelajaran.
Sementara pemberian nilai pada piagam kejuaraan yaitu 100 persen atau skor piagam (30 persen) ditambah kompetensi (70 persen).
Selain itu, usia juga menentukan jika ada nilai yang sama pada batas kuota.
Baca juga: 20 SMA Negeri Terbaik di Jawa Barat untuk Referensi PPDB 2023, Ada di Bandung hingga Bekasi
Dokumen Persyaratan
Berikut adalah dokumen persyaratan untuk mendaftar PPDB 2023 jalur prestasi:
• Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah
• Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
• Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
• KTP
• Buku rapor (semester 1 sampai 5)
• Surat tanggung jawab mutlak orang tua
• Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur kejuaraan), maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan.
Sebagai catatan, semua hasil scan dokumen persyaratan di atas harus diunggah pada situs PPDB.
Jadwal PPDB 2023 Jawa Barat Tingkat SMA
Berikut jadwal PPDB 2023 Jawa Barat:
Tahap 1: 6-10 Juni 2023
• Jalur afirmasi
• Jalur perpindahan tugas
• Jalur prestasi dengan nilai rapor dan kejuaraan
Baca juga: Sering Membludak, 20 SMPN di Cianjur Buka PPDB Online, Orang Tua Diminta Tak Mengandalkan Siapapun
Tahap 2: 26-28 Juni dan 30 Juni 2023
• Jalur zonasi
Sebagai catatan, peserta yang tidak lolos pada Tahap 1, maka bisa kembali mendaftar di Tahap 2 (kecuali afirmasi KETM).
Kemudian jika diterima di Tahap 1 namun peserta tidak mengambilnya, maka harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima.
Apabila peserta tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
Disdik Jabar Telusuri 89 Kasus Pemalsuan KK saat PPDB, Terkoneksi dengan Website Disdukcapil Palsu |
![]() |
---|
Laporkan 80 Kasus Pemalsuan Data PPDB, Ridwan Kamil Bilang Tak Akan Toleransi untuk Pelanggar Aturan |
![]() |
---|
Kisruh PPDB di SMAN 1 Cisolok Sukabumi, Wakasek: Kami Hanya Menginput Data Siswa Baru |
![]() |
---|
Didatangi Emak-emak yang Mengadu soal Penempatan Siswa, Ini Tanggapan Kepala Disdik Kota Bandung |
![]() |
---|
Ribuan Calon Siswa Dibatalkan Pendaftarannya pada Saat PPDB 2023, Ternyata Banyak Kecurangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.