Guru Ngaji Rudapaksa Belasan Anak

Sosok Oknum Guru Ngaji Bejat di Garut yang Rudapaksa 17 Murid, Hidup Sendiri, Ustaz Abal-abal

Ada setidaknya 17 murid yang menjadi korban aksi bejat sang guru ngaji bejat di Garut, Aep Saepudin (50), ini sosoknya.

Tribun Jabar
Inilah tampang Aep Saepudin (50), seorang oknum guru ngaji di Garut yang merudapaksa 17 muridnya, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023). 

Kronologi

Terungkapnya perbuatan keji tersebut berawal dari laporan seorang korban kepada orang tuanya. Korban mengaku telah dirudapaksa oleh tersangka.

Baca juga: Fakta Guru Ngaji di Garut Rupaksa 17 Murid, Hidup Sendiri, Anak dan Istri Meninggal Berdekatan

Atas pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian menanyakan hal itu kepada orang tua lain yang anaknya belajar di rumah tersangka.

Dari hasil pertemuan para orang tua itu, diketahuilah bahwa terdapat korban lain yang diperlakukan keji oleh AS.

"Orang tua tersebut kemudian melapor ke kami atas perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru homeschooling tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, Polda Jabar, AKP Deni Nurcahyadi, dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).

Ia menuturkan, berdasarkan laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, lalu menetapkan AP sebagai tersangka.

Tersangka diketahui sudah mengajar sejak tahun 2022 di rumahnya sendiri dan perbuatan kejinya itu dilakukan di tempat yang sama.

"Kami mengamankan AS di wilayah Samarang pada Jumat kemarin," ungkapnya.

AKP Deni menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, untuk mengetahui apakah tersangka AS melakukan sodomi terhadap para korban.

Selain itu, penyidik juga menurutnya tengah menunggu hasil visum para korban.

"Kami belum bisa bilang begitu (sodomi), karena masih melakukan rangkaian penyidikan, yaitu masih menunggu hasil visum," ucapnya.

Aksi bejat oknum guru ngaji tersebut dilakukan terhadap anak berjenis kelamin laki-laki, dari usia delapan tahun hingga 12 tahun.

Modus tersangka menjalankan aksinya itu dengan mengajar di rumahnya sendiri, lalu membujuk dan memaksa korban untuk memuaskan hasratnya.

Baca juga: INILAH TAMPANG Oknum Guru Ngaji Rudapaksa 17 Anak di Garut, Ngaku Pernah Jadi Korban saat Kecil

"Kemudian setelah membujuk rayu, dia mengancam kepada anak-anak tersebut, yaitu mengancam dengan kalimat ulah bebeja ka sasaha bisi diarah (jangan bilang kepada siapa-siapa nanti diincar)," ujar AKP Deni.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.

Yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal *2 UU. RI. No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RINo. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved