Breaking News

Guru Ngaji Rudapaksa Belasan Anak

Guru Ngaji Bejat di Garut Sudah Beraksi Sejak 2021, Korban Sering Diajak Nginap, Diimingi Rp 5 Ribu

Aep Saepudin (50), pelaku pelecehan seksual terhadap belasan murid ngajinya di Garut, ternyata sudah menjalankan aksi bejatnya itu sejak tahun 2021.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Inilah tampang Aep Saepudin (50), seorang oknum guru ngaji di Garut yang merudapaksa 17 muridnya, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Aep Saepudin (50), pelaku pelecehan seksual terhadap belasan murid ngajinya di Garut, ternyata sudah menjalankan aksi bejatnya itu sejak tahun 2021.

Kelakuannya baru terungkap pada bulan April 2023 setelah salah satu korban berani mengadu kepada orang tuanya.

"Kalau dilihat kronologi itu di akhir 2021, jadi tidak ujug-ujug semua anak-anak jadi korban tapi berdasarkan peluang yang ada," ujar Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA), Yayan Waryana, dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/6/2023).

Ia menuturkan, pelaku kerap membujuk murid-muridnya agar mau menginap di rumahnya.

Salah satunya mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar mereka mau menginap di rumah pelaku.

Setelah menginap, pelaku kerap melakukan aksinya itu ketika anak-anak sedang tertidur.

"Anak-anak ngaji tersebut kadang ada yang menginap, bahkan diimingi uang jajan Rp 10 ribu sampai Rp 5 ribu, jadi dia mau bersama guru ngajinya nginap di situ," ungkapnya.

Yayan menjelaskan, hingga saat ini belasan korban tersebut belum ada yang mengaku menjadi korban sodomi.

Namun, dari pengakuan korban, mereka sempat dilakukan pelecehan lain.

Baca juga: Korban Ustaz Abal-abal di Garut Dites Infeksi Penyakit Menular, Pemkab Siapkan Dokter Ahli

"Baru sebatas itu laporan yang kami terima, nanti kan hasil visum kan belum turun ya di Polres, apakah memang (ada) sodominya begitu parah," ucapnya.

Dalam kejadian tersebut ia mengimbau orang tua untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menitipkan anak mereka dalam menuntut ilmu.

Menurutnya, tugas mendidik anak sebenarnya merupakan tugas kedua orang tua.

Namun karena orang tua tidak mampu, maka mereka menitipkan anaknya ke lembaga pendidikan formal atau tidak formal.

"Tetapi itu harus ada perjanjian, harus ada kontrak serah terima baik secara lisan maupun secara tertulis artinya ini menitipkan anak saya," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved