Guru Ngaji Rudapaksa Belasan Anak

Begini Siasat Guru Ngaji di Garut Cabuli Belasan Anak Laki-laki, Terbongkar setelah Ada yang Lapor

Selain itu, penyidik juga menurutnya tengah menunggu hasil visum para korban.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR / SIDQI AL GHIFARI
Tersangka AP (50) tersangka pencabulan terhadap belasan murid ngaji di Garut, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terkuak siasat seorang pria bernama Aep Saepudin alias AS (50) nekat melakukan aksi tak senonoh kepada 17 anak laki-laki.

Anak laki-laki tersebut adalah muridnya yang selama ini belajar di rumah Aep Saepudin.

Beruntung perbuatan bejat Aep terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orangtuanya.

Terbongkarlah tak hanya satu, tapi ada belasan murid lainnya yang juga menjadi korban pelecehan Aep.

"Orangtua korban melapor ke kami atas perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru homeschooling tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Garut,Poplda Jabar, AKP Deni Nurcahyadi di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).

Aep pun sudah menjadi tersangka. Diketahui, ia sudah mengajar sejak tahun 2022 di rumahnya.

Inilah tampang Aep Saepudin (50), seorang oknum guru ngaji di Garut yang merudapaksa 17 muridnya, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023).
Inilah tampang Aep Saepudin (50), seorang oknum guru ngaji di Garut yang merudapaksa 17 muridnya, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023). (Tribun Jabar)

Perbuatan cabul itu juga dilakukan Aep di rumahnya.

"Kami mengamankan AS di wilayah Samarang pada Jumat kemarin," ungkapnya.

AKP Deni menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, untuk mengetahui apakah tersangka Aep melakukan sodomi terhadap para korban.

Baca juga: Guru Ngaji Rudapaksa 17 Anak di Garut Ternyata Kasus Sudah Lama, Pemkab Fokus Tangani Korban

Selain itu, penyidik juga menurutnya tengah menunggu hasil visum para korban.

"Kami belum bisa bilang begitu (sodomi), karena masih melakukan rangkaian penyidikan, yaitu masih menunggu hasil visum," ucapnya.

Mirisnya lagi, Aep melakukan perbuatan bejat itu kepada anak laki-laki dengan rentang usia delapan tahun hingga 12 tahun.

Di rumahnya setelah mengajar, Aep membujuk para korban dan memaksa mereka melayaninya.

Setelah selesai, Aep mengancam para korban agar tutup mulut.

"Kemudian setelah membujuk rayu, dia mengancam kepada anak-anak tersebut, yaitu mengancam dengan kalimat ulah bebeja ka sasaha bisi diarah (jangan bilang kepada siapa-siapa nanti diincar)," ujar AKP Deni.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved