Guru Ngaji Rudapaksa Belasan Anak

KRONOLOGI Oknum Guru Ngaji Rudapaksa Belasan Anak di Garut, Pelaku Ancam 'Ulah Bebeja Bisi Diarah'

Seorang oknum guru ngaji bernama Aep Saepudin atau AS melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap belasan muridnya di Garut.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUN JABAR / SIDQI AL GHIFARI
AP (50), tersangka rudapaksa terhadap belasan murid ngaji di Garut, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023). 

"Kemudian setelah membujuk rayu, dia mengancam kepada anak-anak tersebut, yaitu mengancam dengan kalimat ulah bebeja ka sasaha bisi diarah (jangan bilang kepada siapa-siapa nanti diincar)," ujar AKP Deni.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.

Yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo. Pasal *2 UU. RI. No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RINo. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved