Guru Ngaji Rudapaksa Belasan Anak

KRONOLOGI Oknum Guru Ngaji Rudapaksa Belasan Anak di Garut, Pelaku Ancam 'Ulah Bebeja Bisi Diarah'

Seorang oknum guru ngaji bernama Aep Saepudin atau AS melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap belasan muridnya di Garut.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUN JABAR / SIDQI AL GHIFARI
AP (50), tersangka rudapaksa terhadap belasan murid ngaji di Garut, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Polda Jabar, Kamis (1/6/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Seorang oknum guru ngaji bernama Aep Saepudin atau AS melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap belasan muridnya.

Ia diketahui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 17 muridnya yang selama ini belajar di rumah tersangka.

Terungkapnya perbuatan keji tersebut berawal dari laporan seorang korban kepada orang tuanya. Korban mengaku telah dirudapaksa oleh tersangka.

Atas pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian menanyakan hal itu kepada orang tua lain yang anaknya belajar di rumah tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Guru Ngaji Bejad di Garut Cabuli Belasan Anak, Semua Korban Laki-laki

Dari hasil pertemuan para orang tua itu, diketahuilah bahwa terdapat korban lain yang diperlakukan keji oleh AS.

"Orang tua tersebut kemudian melapor ke kami atas perbuatan cabul yang dilakukan oknum guru homeschooling tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, Polda Jabar, AKP Deni Nurcahyadi, dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).

Ia menuturkan, berdasarkan laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, lalu menetapkan AP sebagai tersangka.

Tersangka diketahui sudah mengajar sejak tahun 2022 di rumahnya sendiri dan perbuatan kejinya itu dilakukan di tempat yang sama.

"Kami mengamankan AS di wilayah Samarang pada Jumat kemarin," ungkapnya.

AKP Deni menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, untuk mengetahui apakah tersangka AS melakukan sodomi terhadap para korban.

Selain itu, penyidik juga menurutnya tengah menunggu hasil visum para korban.

"Kami belum bisa bilang begitu (sodomi), karena masih melakukan rangkaian penyidikan, yaitu masih menunggu hasil visum," ucapnya.

Aksi bejat oknum guru ngaji tersebut dilakukan terhadap anak berjenis kelamin laki-laki, dari usia delapan tahun hingga 12 tahun.

Modus tersangka menjalankan aksinya itu dengan mengajar di rumahnya sendiri, lalu membujuk dan memaksa korban untuk memuaskan hasratnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved