Rumor Putusan MK tentang Pemilu Proporsional, DPR Ancam Evaluasi Anggaran MK

Delapan fraksi DPR RI kembali mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka

kompas/supriyanto
ilustrasi pemilu - Delapan fraksi DPR RI kembali mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos calon anggota legislatif (caleg) di 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Delapan fraksi DPR RI kembali mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos calon anggota legislatif (caleg) di 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengingatkan bahwa DPR juga memiliki kewenangan.

"Ya jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif juga punya kewenangan," kata Habiburokhman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Habiburokhman berkelakar DPR akan menggunakan kewenangan budgeting untuk mengevaluasi anggaran MK jika lembaga itu memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Apabila MK berkeras untuk memutus ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting," ujarnya.

Baca juga: Denny Indrayana Ngaku Sengaja Rumorkan Putusan MK Tentang Pemilu Proporsional: No Viral No Justice

Ketua fraksi Golkar DPR RI, Kahar Muzakir mengatakan delapan partai politik (parpol) fraksi DPR tetap mendukung Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Bahwa pertama kami tetap menuntut sistem Pemilu terbuka," kata Kahar dalam kesempatan itu.

Kahar menegaskan sistem Pemilu proporsional terbuka sudah berlaku sejak lama.

Menurutnya, saat ini tahapan Pemilu sudah mulai berjalan dan parpol sudah menyampaikan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke KPU.

"Kalau mau diubah sekarang proses sudah berjalan kita sudah menyampaikan DCS ke KPU setiap parpol itu calegnya itu DPRD kabupaten/kota," ujar Kahar, perwakilan delapan fraksi DPR RI yang menolak sistem Pemilu proporsional tertutup.

Selain Ketua fraksi Golkar Kahar Muzakir dan Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia serta Waketum Gerindra Habiburokhman, konferensi pers kemarin juga dihadiri Wakil Ketua MPR Yandri Susanto.

Hadir pula Ketua fraksi PAN Saleh Daulay, Ketua fraksi PKS Jazuli Juwani, Ketua fraksi NasDem Robert Rouw, Sekretaris fraksi PKB Fathan Subchi, dan Ketua fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengingatkan MK untuk berhati-hati dalam membuat putusan.

Baca juga: Polisi Diminta Turun Tangan, Denny Indrayana Sebut Informannya Bukan Hakim MK

Hal ini mengingat putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali atau final and binding.

“Karena itu ruang untuk menjaga untuk menjaga MK agar memutus dengan cermat, tepat, dan bijak hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah,” kata Denny dalam keterangannya, Selasa (30/5).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved