Polisi Diminta Turun Tangan, Denny Indrayana Sebut Informannya Bukan Hakim MK
Mahfud mengatakan informasi yang dimiliki Denny itu harus diselidiki agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi menyelidiki informasi yang dimiliki mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana soal sistem pemilu legislatif yang akan kembali menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Mahfud mengatakan informasi yang dimiliki Denny itu harus diselidiki agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah. Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan," ujar Mahfud MD.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara."
Meski menjadi rahasia, Mahfud MD mengatakan putusan tersebut harus terbuka untuk publik jika hakim sudah mengetuk palu vonis.
"Harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetukan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi," ujarnya.
Mahfud mengaku telah bertanya kepada MK soal kabar MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup ini. MK, ujar Mahfud, memastikan bahwa putusan itu belum mereka ambil.
Oleh karena itu, Mahfud menduga info soal putusan yang beredar ini merupakan analisis dari pihak lain yang melihat sikap-sikap Hakim MK.
"Mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK, lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya, itu belum ada," ujarnya.
Senada dengan Mahfud, juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan MK sejauh ini belum memberi putusan hal ini.
"Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak, setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," ujarnya.
Denny Indrayana sebelumnya mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup dari pihak yang menurutnya kredibel.
Denny bahkan detail menyebut putusan itu diambil dalam kondisi dissenting opinion.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujar Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).
Menurut Denny, informannya bukanlah seorang hakim di MK.
Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Waktu Pemilu Nasional dan Daerah Dibedakan Mulai 2029, MK Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
MK Putuskan Sekolah Harus Gratis, Pemerintah Masih Hitung Biaya, Wamen: Tidak Bisa Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.