Banyak Lokasi yang Belum Tercover Kamera ETLE Jadi Alasan Tilang Manual Diterapkan Lagi Mulai Juni

Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, bakal menerapkan tilang manual diseluruh Kota/Kabupaten, di Jabar mulai Juni 2023.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo. Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, bakal menerapkan tilang manual diseluruh Kota/Kabupaten, di Jabar mulai Juni 2023. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, bakal menerapkan tilang manual diseluruh Kota/Kabupaten, di Jabar mulai Juni 2023.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, alasan penerapan tilang manual kembali diberlakukan karena masih banyak daerah yang belum tercover kamera ETLE.

"Pertama bahwa banyak lokasi atau daerah yang belum tercover oleh Etle. Kamera ETLE ini cenderung ada di kota," ujar Wibowo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (16/5/2023).

Selain itu, kata dia, ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang belum tercover oleh kamera Etle sehingga pemberlakuan tilang manual dilakukan kembali.

Baca juga: Polri Bakal Awasi Ketat Polantas setelah Tilang Manual Kembali Diberlakukan

"Saya ingin mengembalikan tilang manual untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, namun di masa lalu banyak sekali problem tilang manual ini," katanya.

Nantinya, kata dia, bakal ada dua cara penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni tilang Etle dan manual.

"Etle tetap jalan, misalnya di Bandung kan belum semua tercover semua oleh Etle, jadinya dua cara Etle dan manual," katanya.

Menurutnya, bukan tidak mungkin Polisi bakal kembali melakukan operasi atau razia pelanggar lalu lintas di wilayah yang tidak tercover oleh ETLE.

"Kita lihat situasi, tapi kita upayakan mobile tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan razia di tempat, tapi kita akan maksimalkan di lokasi yang belum terjangkau oleh Etle," ucapnya. (*)

Baca juga: VIRAL, Modus Baru Penipuan Surat Tilang di WhatsApp, Polisi Ingatkan Hal ini, Berikut Ciri-cirinya

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved