Breaking News

PPDB 2023

Jadwal PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK, dan SLB Dibuka Mulai 6 Juni, Simak Jalur-jalurnya

Simak informasi mengenai jadwal PPDB Jabar 2023 lengkap dengan jalur yang bisa diikuti peserta.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @disdikjabar
Informasi PPDB Jabar 2023 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebentar lagi siswa lulusan SMP/sederat bersiap diri untuk mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 ke jenjang SMA/sederajat.

Terutama bagi para warga Jawa Barat, informasi mengenai PPDB 2023 sudah tersedia yang bisa memberikan waktu persiapan sebelum pelaksanaannya resmi dimulai.

Dilansir dari Instagram resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, bahwa jadwal PPDB Jabar 2023 akan dimulai pada Juni mendatang.

Jadwal pendaftarannya terbagi dalam dua tahap yang terbagi dalam beberapa jalur.

Sebelumnya, pendaftaran PPDB sudah dimulai 8 Mei 2023 untuk pembuatan akun siswa lulusan SMP/sederajat.

Akun tersebut kemudian digunakan untuk mendaftar PPDB SMA dan SMK negeri.

Saat membuat akun, siswa harus mengunggah dokumen sesuai dengan jalur yang dipilih.

Baca juga: Anggota DPRD Jabar Jajang Rohana PPDB Sistem Zonasi Harus Didukung Sarana, Prasarana, dan SDM

Berikut adalah jadwal PPDB Jabar 2023 beserta jalurnya:

Tahap 1: 6-10 Juni 2023

1. SMA

• Jalur afirmasi

• Jalur perpindahan tugas

• Jalur prestasi dengan nilai rapor dan kejuaraan

2. SMK

• Jalur afirmasi

• Jalur prioritas terdekat

• Jalur perpindahan tugas

• Jalur prestasi kejuaraan

• Jalur persiapan kelas industri

3. SLB

Untuk SLB, calon peserta didik SLB mendaftar ke SLB yang sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum.

Baca juga: Tes Calistung Dihapus Dalam PPDB Jenjang SD, Mendikbud Ingin Hilangkan Miskonsepsi

Tahap 2: 26-28 Juni dan 30 Juni 2023

1. SMA

• Jalur zonasi

2. SMK

• Jalur prestasi

• Jalur rapor umum

Sebagai catatan, peserta yang tidak lolos pada Tahap 1, maka bisa kembali mendaftar di Tahap 2 (kecuali afirmasi KETM).

Kemudian jika diterima di Tahap 1 namun peserta tidak mengambilnya, maka harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima.

Apabila peserta tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved